Pencarian

Podcast Kelupas

Dua Pemuda di Rupat Utara Tak Berkutik Saat Diamankan Polisi

Senin, 16 Februari 2026 • 19:36:20 WIB
Dua Pemuda di Rupat Utara Tak Berkutik Saat Diamankan Polisi
Ilustrasi.

BENGKALIS (RA) - Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis kembali membuahkan hasil.

Polsek Rupat Utara menggerebek sebuah rumah di Desa Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Utara, dan mengamankan dua pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pengungkapan tersebut dilakukan dalam rangka mendukung Program Gerebek Narkoba (PGN) pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Tenggiri, Desa Teluk Rhu.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar membenarkan bahwa penggerebekan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

"Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan sejak pukul 00.30 WIB. Saat dilakukan penggerebekan, dua orang pria kami dapati berada di dalam kamar rumah tersebut," ujar Kapolres.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial A.S (20) dan R (31), warga Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rupat Utara.

"Kedua terduga mengakui barang bukti sabu tersebut adalah milik mereka. Dari hasil pemeriksaan awal, barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial R yang saat ini masuk daftar pencarian orang," jelasnya.

Selain sabu dengan berat kotor sekitar ±0,35 gram, polisi turut mengamankan alat hisap (bong), kaca pirex, pipet, mancis gas, serta satu unit telepon genggam.

"Hasil tes urine terhadap kedua pelaku juga menunjukkan hasil positif Methamphetamine," ulasnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Rupat Utara guna proses hukum lebih lanjut.

"Kami akan terus berkomitmen memberantas narkotika dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif," tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks