Pencarian

Podcast Kelupas

Enam Pasangan Bukan Suami Istri Terzaring Razia Satpol PP Bengkalis

Rabu, 11 Februari 2026 • 23:11:31 WIB
Enam Pasangan Bukan Suami Istri Terzaring Razia Satpol PP Bengkalis

BENGKALIS (RA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan menyasar sejumlah hotel dan penginapan di wilayah Kabupaten Bengkalis, Minggu (7/2/2026) lalu.

Hasilnya, enam pasangan bukan suami istri terjaring dalam razia tersebut.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bengkalis Al Fakrurozi melalui Kasi Ketertiban Umum, Darmansyah, menjelaskan bahwa operasi digelar sebagai tindak lanjut atas laporan dan keresahan masyarakat.

"Operasi ini bukan tanpa dasar. Banyak laporan masyarakat yang masuk terkait pasangan bukan suami istri yang menginap di hotel. Atas dasar itu kami melakukan razia di beberapa titik," ujar Darmansyah, Rabu (11/2/2026).

Dalam pemeriksaan di sejumlah kamar hotel, petugas mendapati enam pasangan yang tidak dapat menunjukkan bukti ikatan pernikahan sah.

Seluruhnya kemudian diamankan ke Kantor Satpol PP Kabupaten Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pendataan, keenam pasangan tersebut memiliki identitas diri berupa KTP dan seluruhnya berusia dewasa. Sebagian berasal dari Bengkalis, sementara lainnya dari luar Pulau Bengkalis.

"Kami lakukan pembinaan, pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), serta meminta mereka membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Setelah proses selesai, barang-barang pribadi dikembalikan," jelasnya.

Darmansyah menegaskan, sebagai aparat penegak Peraturan Daerah (Perda), Satpol PP berkewajiban menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di tengah masyarakat.

"Jika masyarakat merasa resah, tentu kami wajib menindaklanjuti," tegasnya.

Ia menambahkan, Operasi Pekat bersifat insidentil dan dilaksanakan secara serentak di seluruh kecamatan di Kabupaten Bengkalis guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif.

"Satpol PP juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga ketertiban lingkungan masing-masing dengan melaporkan aktivitas yang dinilai mengganggu ketenteraman umum kepada RT, RW, maupun langsung ke Satpol PP," jelasnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks