SIAK (RA) - Aksi pencurian sepeda motor kembali menyasar lingkungan rumah ibadah.
Kali ini, sepeda motor milik seorang jamaah raib saat pelaksanaan salat subuh di Masjid Nurul Hidayah, Jalan Raya Perawang Km 7, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Jajaran Polsek Tualang, Polres Siak, bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Dari dua pelaku tersebut, satu di antaranya diketahui masih berstatus anak di bawah umur.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Peristiwa pencurian terjadi pada Hari Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 05.16 WIB. Saat itu, korban bernama Oloan Sitorus sedang melaksanakan salat Subuh.
Sepeda motor Honda Beat warna magenta hitam dengan nomor polisi BM 5951 VY diparkir di halaman masjid dalam kondisi terkunci.
"Setelah selesai salat, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula, kemudian melapor ke Polsek Tualang," ujar Kanit Reskrim Polsek Tualang, Iptu Alan Arief, Senin (9/2/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Tualang melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, pada Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial FPT (19) di kediamannya di Jalan Pipa Caltex Km 7, Kampung Perawang Barat.
Dari hasil pemeriksaan, FPT mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa pencurian dilakukan bersama dua orang lainnya.
Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi kemudian mengamankan pelaku lainnya yang masih berumur 16 tahun, untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu buah obeng yang digunakan sebagai alat kejahatan, serta satu unit sepeda motor lain yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp11,5 juta.
Terhadap pelaku dewasa, penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara terhadap pelaku anak, diterapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Kasus ini masih terus kami kembangkan. Satu pelaku lainnya masih dalam pencarian dan telah kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," tegas iptu Alan.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan.
"Khususnya di tempat umum dan rumah ibadah, serta disarankan menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah aksi pencurian," ungkapnya.