PELALAWAN (RA) - Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan turun langsung memimpin rapat pengusutan kasus pembunuhan gajah sumatera yang ditemukan mati di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Penyelidikan ditegaskan akan dilakukan secara ilmiah dengan pendekatan scientific crime investigation.
Rapat digelar di Camp PT RAPP, tidak jauh dari lokasi penemuan bangkai gajah, Sabtu (7/2/2026).
Hadir dalam rapat tersebut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Hasyim Risahondua, Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, serta perwakilan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Dalam arahannya, Irjen Herry menyampaikan duka mendalam sekaligus mengecam keras aksi pembunuhan terhadap satwa dilindungi tersebut. Ia menegaskan komitmen Polda Riau untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh dan profesional.
"Metode scientific crime investigation ini kita lakukan terus-menerus sebagai acuan kita, yang nantinya dapat dilakukan secara bertahap," ujar Herry.
Menurutnya, pengungkapan kasus pembunuhan satwa liar memiliki tantangan berbeda dibandingkan perkara pembunuhan manusia. Karena itu, pendekatan ilmiah dan teknologi menjadi kunci utama dalam proses penyelidikan.
"Kalau manusia terbunuh, bisa dicek DNA, orang terakhir yang bertemu korban, hingga jejak digital lainnya. Dalam kasus gajah, pendekatan ilmiah dan teknologi menjadi sangat penting," jelasnya.
Kapolda juga mengarahkan jajarannya untuk memaksimalkan pemanfaatan technology intelligence guna menelusuri pelaku.
Sebelumnya, Polda Riau bersama Polres Pelalawan, BKSDA Riau, serta pihak PT RAPP telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di areal konsesi PT RAPP Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kamis (5/2/2026).
Dari hasil olah TKP, penyidik menemukan proyektil peluru yang mengindikasikan gajah tersebut dibunuh menggunakan senjata api. Saat ini, polisi masih mendalami jenis senjata yang digunakan pelaku.
"Kewenangan untuk memastikan jenis senjata, apakah senjata berlaras standar, rakitan, atau senjata organik, berada di laboratorium forensik," kata Herry.
Herry juga sebelumnya telah meninjau langsung lokasi kejadian sebagai bentuk keseriusan Polda Riau dalam menangani perkara tersebut.
Menurutnya, penegakan hukum tidak hanya untuk keadilan bagi manusia, tetapi juga bagi alam, lingkungan, dan satwa liar.
Langkah ini, kata dia, sejalan dengan konsep Green Policing yang diusung Polda Riau, yakni pendekatan kepolisian yang berorientasi pada perlindungan lingkungan hidup dan kelestarian satwa.