INHU (RA) - Jajaran Polsek Rengat Barat, Polres Indragiri Hulu (Inhu), menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kamis (5/2/2026) dini hari.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan satu tersangka kasus narkotika jenis sabu.
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Aiptu Misran, Jumat (6/2/2026), membenarkan penangkapan tersebut.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Beringin.
"Tersangka berinisial NF alias Piter. Dari lokasi, petugas mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 7,72 gram," ujar Aiptu Misran.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut rumah tersangka kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Rengat Barat Kompol Amriadi memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dahiel S. Panjaitan bersama personel melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan pemantauan, polisi menggerebek rumah tersebut dan mengamankan tersangka di dalam rumah. Proses penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat.
"Petugas menemukan dua paket sabu ukuran sedang dan 14 paket sabu ukuran kecil yang disembunyikan di dalam rak plastik warna hitam," jelasnya.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa lakban bekas, tisu bekas, satu unit handphone warna biru, serta plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan tidak memiliki izin dari pihak berwenang.
"Polisi menetapkan NF alias Piter sebagai pengedar," ujarnya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Rengat Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," jelasnya.