KAMPAR (RA) - Tim Resmob Satreskrim Polres Kampar berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Perumahan PT Panca Surya Garden, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Dua orang pelaku berhasil diamankan, masing-masing berinisial AW (26) warga Langkat dan HS (38) warga Cirebon.
Sementara satu pelaku lainnya berinisial JK masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Joni Mandal mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban WA (36), warga Kabupaten Rokan Hilir, yang kehilangan sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam di teras rumahnya, Senin (26/1/2026).
"Setelah menerima laporan, saya perintahkan Tim Resmob untuk segera melakukan penyelidikan," ujar AKP Gian, Sabtu (31/1/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku berada di Desa Tarai Bangun.
Tim Resmob kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan AW yang saat itu bersembunyi di bawah tempat tidurnya.
"Pelaku AW mengakui perbuatannya dan menyebut dua rekannya, yaitu HS dan JK," jelasnya.
Tak lama berselang, petugas kembali mengamankan pelaku HS di sebuah warung yang tak jauh dari rumah AW. Sementara pelaku JK berhasil melarikan diri dan kini masih diburu polisi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam serta empat buah kunci T yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian.
"Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut," kata AKP Gian.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.