Pencarian

Podcast Kelupas

Wacana Polri di Bawah Kementerian, HMI Pekanbaru Ungkap Potensi Lemahkan Independensi

Jumat, 30 Januari 2026 • 11:53:00 WIB
Wacana Polri di Bawah Kementerian, HMI Pekanbaru Ungkap Potensi Lemahkan Independensi
Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pekanbaru Givo Vrabora

PEKANBARU (RA) - Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pekanbaru Givo Vrabora menyampaikan penolakan keras terhadap wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah struktur kementerian.

Menurutnya, menjaga independensi Polri merupakan syarat mutlak bagi tegaknya negara hukum dan demokrasi di Indonesia.

"Gagasan tersebut tidak hanya bertentangan dengan konstitusi, tetapi juga berpotensi melemahkan independensi dan profesionalitas institusi Kepolisian dalam sistem negara hukum demokratis," katanya.

Givo menegaskan posisi Polri telah diatur secara jelas dan tegas dalam konstitusi serta peraturan perundang-undangan, sehingga tidak boleh ditafsirkan secara politis maupun pragmatis.

“Penempatan Polri di bawah Kementerian merupakan langkah mundur reformasi sektor keamanan. Ini berpotensi menabrak konstitusi dan membuka ruang intervensi politik terhadap institusi penegak hukum,” tegas Givo.

HMI Pekanbaru menilai wacana menjadikan Polri sebagai bagian dari Kementerian adalah bentuk penyimpangan hukum dan inkonsistensi dalam sistem ketatanegaraan.

"Penguatan Kompolnas dinilai penting agar arah kebijakan Polri tetap berada dalam koridor kepentingan publik, demokrasi, dan supremasi hukum, serta tidak terjebak dalam kepentingan kekuasaan jangka pendek," katanya.

Terlebih lagi, penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Kepolisian, dikatakan Givo harus dibatasi secara ketat, dilakukan secara selektif, serta berbasis kebutuhan negara yang objektif.

"Penugasan yang tidak terkendali berpotensi mengganggu netralitas dan profesionalitas POLRI sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang -Undang Nomor 2 Tahun 2002, yang menegaskan fungsi utama Polri sebagai penegak hukum dan pelindung masyarakat," katanya.

HMI Pekanbaru menyatakan dukungan terhadap langkah Komisi III DPR RI dalam memaksimalkan fungsi pengawasan terhadap Polri, sebagaimana diatur dalam Pasal 20A UUD 1945.

Selain itu, turut menuntut penguatan pengawasan internal melalui Wasidik, Inspektorat, dan Propam agar dijalankan secara nyata, berkelanjutan, transparan, dan berani, sebagai bagian dari upaya membangun institusi Kepolisian yang akuntabel. 

"Reformasi Polri tidak boleh berhenti pada aspek struktural dan kelembagaan semata. Tetapi harus menyentuh reformasi kultural, seperti perbaikan kurikulum pendidikan Kepolisian harus meneguhkan nilai-nilai hak asasi manusia," ungkapnya.

Dikatakan Givo, pihaknya juga mendukung pemanfaatan teknologi dalam pelaksanaan tugas Polri, termasuk penggunaan kamera tubuh, kamera kendaraan, dan kecerdasan artifisial, sebagai alat kontrol dan peningkatan profesionalitas.

"Namun demikian, pemanfaatan teknologi tersebut harus tetap menjamin perlindungan hak warga negara, privasi, dan kepastian hukum agar tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum," ungkapnya.

HMI Pekanbaru menegaskan pembentukan dan perubahan Undang-Undang Polri harus dilakukan secara konstitusional, terbuka, dan partisipatif, dengan melibatkan masyarakat sipil, akademisi, dan elemen umat.

“Negara hukum tidak boleh dibangun di atas proses legislasi yang tertutup dan elitis. Demokrasi dan supremasi hukum harus menjadi fondasi utama,” ucapnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks