Pencarian

Podcast Kelupas

Belum Ada Pengaduan, Disnaker Pekanbaru Terus Awasi Penerapan UMK 2026

Rabu, 28 Januari 2026 • 11:24:27 WIB
Belum Ada Pengaduan, Disnaker Pekanbaru Terus Awasi Penerapan UMK 2026
Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal

PEKANBARU (RA) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, memastikan belum ada pengaduan yang masuk terkait penerapan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 hingga akhir Januari ini.

Posko pengaduan yang telah dibuka Disnaker Kota Pekanbaru, nihil laporan hingga kini. Walaupun demikian, Disnaker tetap melakukan sosialisasi dan pengawasan penerapan UMK terhadap perusahaan yang ada di kota ini.

"Sampai hari ini belum ada pengaduan dari pekerja, dan keberatan dari perusahaan," kata Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, Rabu (28/1).

Ia menuturkan, walaupun posko pengaduan telah dibuka di Kantor Disnaker Kota Pekanbaru, pihaknya juga rutin turun ke perusahaan-perusahaan.

Disnaker Pekanbaru menjadwalkan setiap hari Kamis untuk turun ke perusahaan-perusahaan, guna sosialisasi dan memantau langsung penerapan UMK 2026 ini.

"Jadi setiap hari Kamis itu kita agendakan tim kita turun ke perusahaan-perusahaan," ulasnya.

Perusahaan yang ada di Pekanbaru mesti mengikuti UMK Pekanbaru tahun 2026, yakni sebesar Rp3,99 juta dalam memberikan upah kepada karyawannya. Kebijakan tersebut sudah berlaku mulai 1 Januari 2026.

Pekerja yang minimal sudah bekerja satu tahun di satu perusahaan dapat secara penuh menerima bayaran sesuai UMK yang ditetapkan.

Jika hak itu tidak dipenuhi oleh perusahaan, dikatakan Jamal, bahwa bisa melaporkan ke posko pengaduan yang berada di Kantor Disnaker Pekanbaru, Jalan Samarinda, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya. 

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks