Pencarian

Podcast Kelupas

Polsek Pasir Penyu Bekuk 3 Pelaku Narkoba dan Ratusan Gram Sabu

Jumat, 23 Januari 2026 • 11:21:00 WIB
Polsek Pasir Penyu Bekuk 3 Pelaku Narkoba dan Ratusan Gram Sabu
Tiga pelaku diamankan polisi.

INHU (RA) - Polsek Pasir Penyu Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali menunjukkan taringnya dalam pemberantasan narkotika.

Dalam waktu singkat, hanya sekitar 2,5 jam, Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu berhasil mengungkap tiga kasus narkoba dan mengamankan tiga tersangka di lokasi berbeda, Kamis (22/1/2026).

Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah tempat biliar di Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Pasir Penyu. Polisi mengamankan seorang pria berinisial RS (37).

"Dari tangan tersangka ditemukan dua paket sabu dengan berat kotor 0,50 gram serta satu unit handphone," ujar Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kasi Humas Aiptu Misran, Jumat (23/1/2026).

Hasil tes urine menunjukkan RS positif amphetamine. Dari hasil interogasi, RS mengaku berperan sebagai perantara jual beli narkoba dan memperoleh sabu dari tersangka lain berinisial UA.

Pengembangan kasus berlanjut sekitar pukul 18.00 WIB. Polisi kemudian menggerebek sebuah rumah di Jalan Wonorejo Utara, Kelurahan Air Molek I, dan mengamankan UA alias Sial (34) yang diduga sebagai pengedar.

Dari penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu seberat 116,3 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, buku catatan transaksi, dua unit handphone, tas kecil, serta uang tunai Rp330.000. Tes urine UA juga menunjukkan hasil positif amphetamine.

"UA mengaku telah menjual sabu kepada tersangka lain berinisial ID," jelasnya.

Tak berhenti di situ, sekitar pukul 19.30 WIB, Unit Reskrim kembali mengamankan ID alias Siil di rumahnya di Desa Candirejo.

Dari lokasi ini, polisi menyita dua paket sabu seberat 2,31 gram, alat hisap bong, korek api, serta satu unit handphone.

ID juga mengakui kepemilikan barang haram tersebut dan dinyatakan positif amphetamine.

Kapolres Inhu menegaskan, keberhasilan pengungkapan cepat ini merupakan hasil kerja keras personel serta dukungan informasi dari masyarakat.

"Ini bukti keseriusan Polri dalam memberantas narkoba. Tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Inhu," tegasnya.

Saat ini, ketiga tersangka diamankan di Polsek Pasir Penyu dan dijerat Pasal 114 jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal lain yang relevan untuk proses hukum lebih lanjut.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks