Pencarian

Podcast Kelupas

Konser di Alam Mayang Disorot, Dugaan Aliran Dana PT SPR Trada di Luar RKAP Mencuat

Jumat, 23 Januari 2026 • 14:55:00 WIB
Konser di Alam Mayang Disorot, Dugaan Aliran Dana PT SPR Trada di Luar RKAP Mencuat
konser musik bertajuk “Rayu Doa Dalam Raya” yang digelar MBU Music di Taman Rekreasi Alam Mayang, Pekanbaru. (Foto: Ig @mbu.music)

PEKANBARU (RA) – Penyelenggaraan konser musik bertajuk “Rayu Doa Dalam Raya” yang digelar MBU Music di Taman Rekreasi Alam Mayang, Pekanbaru, pada 7 Desember 2025 lalu kini menjadi sorotan. 

Kegiatan hiburan tersebut diduga didanai oleh PT SPR Trada, anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), melalui mekanisme pembiayaan yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Dugaan tersebut menguat seiring tidak ditemukannya logo maupun identitas PT SPR Trada pada seluruh materi promosi konser, baik dalam bentuk banner fisik maupun unggahan di media sosial. 

Padahal, konser tersebut menghadirkan dua musisi, Nadin Amizah dan Sal Priadi, yang diketahui membutuhkan biaya produksi tidak sedikit.

Direktur PT SPR Trada, Tata Haira, saat dikonfirmasi tidak membantah adanya pembiayaan kegiatan tersebut oleh perusahaan yang dipimpinnya. 

Namun ia menegaskan bahwa keputusan pendanaan itu dilakukan oleh jajaran direksi sebelumnya dan tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT SPR Trada tahun 2025.

“Yang jelas, seluruh kegiatan ini tidak masuk dalam RKAP bisnis SPR Trada tahun 2025,” ujar Tata kepada riauaktual.com, Jumat (23/1/2026).

Lebih jauh, Tata mengungkapkan bahwa persoalan tersebut juga telah menjadi perhatian dalam hasil klarifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Hal itu tertuang dalam Surat Klarifikasi Hasil Notisi BPKP yang ditandatangani langsung oleh Direktur PT SPR, Ida Yulita Susanti.

Surat tersebut ditujukan kepada Bobby Rachmat selaku Komisaris PT SPR Trada serta Bemi Hendrias, Direktur PT SPR Trada periode sebelumnya. 

Dalam dokumen itu dijelaskan adanya sejumlah kegiatan yang dilaksanakan direksi lama yang tidak sesuai atau tidak tercantum dalam RKAP 2025. Salah satunya adalah penyertaan modal untuk kegiatan Soundsphere Fest 2025 dengan nilai mencapai Rp1,5 miliar.

Melalui surat klarifikasi tersebut, Direktur PT SPR meminta kedua mantan pejabat PT SPR Trada itu untuk memberikan penjelasan resmi terkait kebijakan pembiayaan yang dilakukan.

“Direktur dan komisaris PT SPR Trada saat itu sudah diminta klarifikasi karena ada perintah audit dari BPKP. Namun sampai sekarang belum ada tanggapan dan belum memberikan klarifikasi,” jelas Tata.

Sementara itu, Project Officer MBU Music Chapter 2, M Sulthonul Falah Al Faruqi, selaku pihak Event Organizer (EO) konser, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi meskipun telah dihubungi untuk dimintai tanggapan.

Kasus ini menambah daftar persoalan tata kelola di tubuh BUMD Riau yang kini tengah menjadi perhatian, khususnya terkait transparansi penggunaan anggaran dan akuntabilitas direksi dalam mengambil keputusan bisnis.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks