Pencarian

Podcast Kelupas

Jual Owa Siamang Rp10 Juta, Pria di Pekanbaru Terancam 15 Tahun Penjara

Kamis, 22 Januari 2026 • 20:20:00 WIB
Jual Owa Siamang Rp10 Juta, Pria di Pekanbaru Terancam 15 Tahun Penjara
Polresta Pekanbaru mengungkap kasus perdagangan satwa dilindungi jenis owa siamang.

PEKANBARU (RA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru mengungkap kasus perdagangan satwa dilindungi jenis owa siamang. Seorang pelaku berinisial YUS diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta mengatakan kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi satwa dilindungi di Kota Pekanbaru.

"Informasi tersebut kami tindak lanjuti dengan teknik undercover buying. Alhamdulillah, pelakunya berhasil kami amankan," kata Muharman saat konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Kamis (22/1/2026).

Muharman menjelaskan, hingga saat ini polisi masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk memburu pihak lain yang terlibat, termasuk pemilik atau pemelihara owa siamang.

"Kami tidak menutup kemungkinan pemilik atau pemelihara satwa dilindungi ini juga dapat dijerat pidana. Saat ini masih dalam proses pengembangan dan mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kami ungkap," ujarnya.

Muharman menambahkan, pengungkapan kasus ini sejalan dengan program Green Policing yang diusung Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, yakni penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada keadilan bagi manusia, tetapi juga perlindungan lingkungan dan ekosistem.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah mengatakan tersangka ditangkap pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Garuda, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki.

Pengungkapan berawal dari informasi adanya rencana transaksi owa siamang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan ke sejumlah pasar hewan dengan berpura-pura hendak membeli burung.

"Pelaku menyampaikan bahwa dia memiliki kenalan yang menjual siamang. Dari situ kami pancing dan melakukan undercover buy," kata Anggi.

Dalam transaksi tersebut, polisi baru membayar uang muka Rp 2 juta dari harga jual yang ditawarkan sebesar Rp 10 juta. Dari hasil pemeriksaan, diketahui owa siamang tersebut berasal dari Kabupaten Kampar.

"Kami sudah mendatangi lokasi yang diduga tempat pemilik satwa di Kampar, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat," ujarnya.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku tidak memiliki izin memperdagangkan satwa dilindungi. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks