PEKANBARU (RA) - Pemerintah Provinsi Riau menegaskan keseriusannya dalam menuntaskan skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Hal ini ditegaskan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menyusul sorotan masyarakat terkait lambannya proses perizinan yang telah bergulir sejak tahun lalu.
Komitmen tersebut disampaikan SF Hariyanto saat doorstop media usai rapat koordinasi lintas sektor bersama Forkopimda dan pemerintah daerah di Kantor Gubernur Riau, Senin (19/1/2026).
"Sangat serius. Tadi sudah kita bentuk Tim Pokja. Pokjanya sudah kita bentuk, dan satu, dua hari ini sudah keluar," tegas SF Hariyanto.
Ia menjelaskan, pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) menjadi langkah konkret untuk mempercepat legalisasi pertambangan rakyat sekaligus memastikan proses berjalan terkoordinasi dan transparan.
Pokja ini akan menjadi penghubung antara pemerintah kabupaten dan Pemerintah Provinsi Riau dalam pembaruan data serta progres penerbitan izin.
"Pokjanya segera bergerak, supaya bisa update juga ke Pemprov kapan IPR-nya diterbitkan," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, SF Hariyanto mengungkapkan bahwa Pemprov Riau telah menetapkan 30 blok wilayah pertambangan rakyat yang tersebar di tujuh kecamatan di Kabupaten Kuansing, salah satunya Kecamatan Singingi.
Pendataan teknis akan segera dilakukan bersama koperasi dan kelompok masyarakat.
"Mulai besok kita buat data-datanya bersama koperasi dan kelompok," katanya.
Ia menegaskan, skema IPR ini sepenuhnya diperuntukkan bagi masyarakat melalui koperasi dan kelompok resmi, bukan untuk perusahaan swasta.
"Tidak ada perusahaan. Semua lewat koperasi dan kelompok," tegasnya.
SF Hariyanto menambahkan, keberadaan IPR akan memberikan kontribusi nyata bagi daerah, baik dari sisi pendapatan maupun pemulihan lingkungan.
Retribusi dan pajak dari aktivitas pertambangan rakyat akan digunakan untuk perbaikan kawasan bekas tambang yang selama ini rusak akibat aktivitas ilegal.
"Nanti kita dapat retribusi. Retribusi inilah yang kita gunakan untuk memperbaiki alam dan lingkungan yang bekas digali-gali. Ada pajaknya juga untuk Riau," jelasnya.
Meski belum menetapkan tenggat waktu pasti, SF Hariyanto menegaskan proses percepatan akan dilakukan maksimal.
"Segera mungkin," ujarnya singkat.
Sementara itu, dalam rapat koordinasi tersebut, unsur Forkopimda juga menekankan pentingnya pengawasan ketat dalam pelaksanaan IPR.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan aparat penegak hukum siap mengawal kebijakan ini agar pertambangan rakyat berjalan tertib, legal, dan tidak kembali membuka ruang praktik ilegal.
"Kebijakan ini diharapkan menjadi titik balik penanganan pertambangan rakyat di Kuansing menuju tata kelola yang adil, berkelanjutan, dan berpihak pada masyarakat," jelas Kapolda.