Hakordia 2025, Kejari Inhu Beberkan 14 Kasus Korupsi dan 13 Tersangka

Hakordia 2025, Kejari Inhu Beberkan 14 Kasus Korupsi dan 13 Tersangka
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) membeberkan capaian kinerja penanganan tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025.

INHU (RA) - Dalam momentum Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) membeberkan capaian kinerja penanganan tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025.

Data tersebut disampaikan Kasi Intelijen Kejari Inhu, Hamiko SH MH, melalui rilis resmi, Rabu (10/12/2025).

Sepanjang tahun 2025, Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhu telah menerbitkan 14 Surat Perintah Penyidikan terhadap berbagai kasus korupsi.

Beberapa perkara korupsi yang tengah ditangani antara lain:

Dugaan korupsi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas tanah milik Pemkab Inhu tahun 2015-2016.

Dugaan korupsi penjualan hutan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT).

Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Perumda BPR Indra Arta tahun 2014-2024.

Dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) atas lahan milik Pemkab Inhu di Desa Kelayang seluas 250.000 meter persegi tahun 2023.

"Dari proses penyidikan itu, Kejari Inhu telah menetapkan 13 orang tersangka," jelas Hamiko.

Bidang Pidsus juga mencatat telah melakukan penuntutan 4 perkara korupsi di PN Pekanbaru sepanjang 2025. Seluruhnya berkaitan dengan:

Perkara penerbitan SHM tanah Pemkab Inhu tahun 2015-2016, serta

Perkara penerbitan SKGR lahan milik Pemkab Inhu tahun 2023.

Selain itu, satu perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) juga telah dieksekusi, yakni:

Kasus penyimpangan anggaran Panwaslu Inhu pada Pilgub Riau 2017-2018 senilai Rp18,5 miliar, dengan dua terpidana.

Sepanjang tahun 2025, Kejari Inhu melalui Bidang Pidsus berhasil mengembalikan dan menyelamatkan kerugian keuangan negara dari berbagai perkara, antara lain:

Rp150 juta dari perkara korupsi anggaran Panwaslu Pilgub Riau 2017-2018.

Rp1.829.845.700 dari kasus korupsi di Perumda BPR Indra Arta.

Rp1.701.450.000 dari perkara penerbitan SHM tanah Pemkab Inhu.

Rp920.000.000 dari perkara SKGR lahan Pemkab Inhu tahun 2023.

Total penyelamatan keuangan negara mencapai lebih dari Rp4,45 miliar.

Hamiko menegaskan bahwa Kejari Inhu akan terus memperkuat komitmen dalam pemberantasan korupsi di daerah.

"Momentum Hakordia menjadi pengingat bahwa upaya penegakan hukum tidak berhenti. Kami terus bekerja untuk memulihkan kerugian negara," tutupnya.

#Hukrim #Inhu

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index