Ketua DPRD Bengkalis Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Bansos

Ketua DPRD Bengkalis Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Bansos
ketua dprd bengkalis

RIAUAKTUAL.COM - Kasus Korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Bengkalis terus 'melahirkan' tersangka-tersangka baru.

Setelah mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan pada April 2015 tahun lalu, disusul mantan Bupati Bengkais Herliyan Saleh pada kasus yang sama, kini ketua DPRD Bengkalis Heru Wahyudi juga tersangkut kasus tersebut.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau bahkan Senin (2/5/2016) telah menetapkan Ketua DPRD Bengkalis Heru Wahyudi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial.

Dengan demikian pihak terkait telah menetapkan Delapan orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana rakyat tersebut.

Kabar penetapan Heru Wahyudi sebagai tersangka diungkapkan Kabid Humas Polda riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK kepada wartawan, Senin (2/5/2016). Guntur mengatakan penetapan Tersangka baru tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Yang bersangkutan (Heru Wahyudi) ditetapkan sebagai Tersangka karena ada dua alat bukti terkait dugaan keterlibatannya, termasuk keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dari Kemendagri dan BPKP," ujar Guntur.

Hingga kini, meski telah ditetapkan sebagai tersangka Heru Wahyudi belum memberikan keterangan resminya.

Setelah delapan orang tersandung kasus Korupsi Bansos, akankah kasus ini terus memunculkan korban-korban baru dan menjerat pejabat-pejabat penting lainnya. Atau akan berhenti di nama ketua DPRD? Kita tunggu saja. (dr)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index