Pencarian

Podcast Kelupas

Istri Tersangka Kasus Batu Bara di Riau Ajukan Praperadilan, Sebut Ada Kejanggalan Penyidikan

Selasa, 23 Juni 2026 • 12:55:33 WIB
Istri Tersangka Kasus Batu Bara di Riau Ajukan Praperadilan, Sebut Ada Kejanggalan Penyidikan
Kuasa hukum NR, Syahidila

PEKANBARU (RA) - Perempuan berinisial NR menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

Gugatan praperadilan itu diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru melalui kuasa hukumnya, Syahidila Yuri.

Kuasa hukum NR, Syahidila, menyebut penetapan tersangka terhadap kliennya diduga tidak sesuai prosedur dan tidak didukung alat bukti yang cukup.

"Permohonan ini kami ajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap klien kami. Kami menilai ada kejanggalan dalam proses penyidikan, termasuk penetapan tersangka yang dilakukan pada hari yang sama dengan terbitnya surat perintah penyidikan baru," kata Syahidila, Senin (22/6/2026).

Syahidila menjelaskan perkara ini berawal dari laporan Lancar Ketaren pada 19 September 2025 terkait dugaan penggelapan dalam kerja sama pengangkutan batu bara di Kabupaten Indragiri Hilir.

Dalam prosesnya, penyidik telah lebih dulu menetapkan dua tersangka, yakni Ade Purwanto yang merupakan suami NR, serta Arief Iryadi Zainuddin.

Keduanya telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tembilahan sejak Februari 2026.

Berdasarkan putusan PN Tembilahan Nomor 29/Pid.B/2026/PN Tbh dan 30/Pid.B/2026/PN Tbh tertanggal 28 April 2026, kedua terdakwa divonis dan kemudian mengajukan banding.

Perkara itu kini telah diputus di Pengadilan Tinggi Riau pada 19 Juni 2026 dan masih berproses di tingkat kasasi Mahkamah Agung.

Menurut Syahidila, perkara bermula dari kerja sama pengangkutan batu bara antara Ade Purwanto selaku Direktur CV Batama Group dengan PT Bara Prima Pratama (BPP).

Dalam pelaksanaannya, Ade bekerja sama dengan pelapor sebagai pemodal operasional berdasarkan perjanjian pada Agustus 2024.

Awalnya, pembayaran dari PT BPP ditampung melalui rekening Bank Mandiri atas nama Ade Purwanto yang kemudian dikuasakan pengelolaannya kepada Lancar Ketaren.

Namun, perubahan mekanisme rekening pembayaran menjadi pemicu munculnya persoalan yang berujung laporan polisi.

"Perubahan alur transaksi itu yang kemudian menjadi dasar pelaporan. Suami klien kami dan satu orang lainnya sudah diproses dan disidangkan," ujarnya.

Syahidila yang juga Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Pekanbaru itu menambahkan, saat proses persidangan berlangsung, NR sempat dipanggil sebagai saksi dalam perkara suaminya.

Namun, menurut dia, tidak ada keterangan saksi yang menyebut keterlibatan NR dalam perkara tersebut.

Ia juga menegaskan rekening atas nama NR dibuka pada 2024 atas permintaan suaminya untuk kebutuhan operasional pengangkutan batu bara, dan seluruh pengelolaan rekening disebut berada di bawah kendali suaminya.

"Klien kami hanya ibu rumah tangga. Rekening itu dibuka oleh suaminya dan dikelola sepenuhnya oleh suami. Klien kami tidak mengetahui transaksi maupun persoalan yang terjadi," katanya.

Selain itu, pihaknya menyoroti penerbitan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/129.a/VI/RES.1.11/2026/Ditreskrimum pada 4 Juni 2026 yang langsung diikuti penetapan NR sebagai tersangka pada hari yang sama.

Menurutnya, NR tidak pernah diperiksa terlebih dahulu sebagai calon tersangka sebelum penetapan status tersebut dilakukan.

"Patut dipertanyakan kapan minimal dua alat bukti diperoleh dan kapan pemeriksaan dilakukan. Karena pada hari yang sama langsung ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Melalui praperadilan itu, pihak NR meminta PN Pekanbaru menyatakan penetapan tersangka tidak sah serta membatalkan surat perintah penyidikan tersebut.

"Kami berharap hakim menilai secara objektif dan memberikan perlindungan hukum terhadap hak warga negara," tuturnya.

Tak hanya praperadilan, kuasa hukum NR juga melaporkan proses penyidikan perkara tersebut ke sejumlah lembaga, mulai dari Mabes Polri, Komisi III DPR RI, Kementerian PPPA, Komnas HAM, LPSK, Ombudsman RI, hingga Kejaksaan Tinggi Riau.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks