Ketua SPTI di Kampar Tewas Dibunuh karena Dendam, Tiga Pelaku Ditangkap dan Dua DPO

KAMPAR (RA) - Polres Kampar berhasil mengungkap kasus pembunuhan Ketua Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Suryono alias Kentung.

Korban ditemukan tewas setelah dibacok saat tertidur di kantor koperasi SPTI, Senin (18/8/2025) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, dalam konferensi pers mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, menyampaikan bahwa tiga orang pelaku sudah ditangkap, sementara dua lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

"Alhamdulillah, pelaku berhasil kami tangkap berkat kerja keras tim Satreskrim Polres Kampar bersama Polsek Tapung Hulu. Saat ini ada tiga tersangka yang sudah diamankan, dan dua pelaku lain masih DPO," ujar AKP Gian, Selasa (9/9/2025).

Tiga pelaku yang ditangkap yaitu JS (67), berperan mencari pembunuh bayaran. MA (40), menyediakan uang dan menyerahkannya kepada JS untuk membayar eksekutor. TE (45), eksekutor yang membacok korban hingga tewas.

Sementara dua pelaku yang masih buron adalah SA, penghubung antara aktor intelektual dan eksekutor sekaligus memantau posisi korban. TI, pengendara sepeda motor saat eksekusi berlangsung.

Pelaku TE ditangkap di Sumatra Utara, sementara MA lebih dulu diamankan di Mapolsek Tapung Hulu dalam kasus pengeroyokan.

Kasus ini terjadi pada Senin (18/8/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Korban yang sedang tidur di kantor koperasi SPTI dibacok pada bagian paha kiri oleh pelaku TE menggunakan celurit (egrek).

Luka parah membuat korban kehabisan darah dan meninggal dalam waktu kurang dari dua jam.

JS didorong dendam sejak 2021 karena korban merebut vendor jasa bongkar muat pupuk PTPN di wilayah Tapung Hulu.

MA sakit hati karena dipecat dari jabatan kepala unit bongkar muat pupuk dan tidak mendapat keuntungan sisa hasil usaha.

TE tergiur uang bayaran untuk biaya persalinan istrinya yang sedang hamil tua.

Ketiga pelaku yang sudah ditangkap dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

"Untuk dua pelaku DPO akan terus kami kejar sampai dapat. Kami pastikan semua yang terlibat akan ditindak tanpa pandang bulu," tegas AKP Gian.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index