PEKANBARU (RA) - Jajaran Polsek Binawidya berhasil membekuk dua pria yang diduga sebagai pelaku spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kota Pekanbaru.
Keduanya yakni Suhendri Daulay alias Hendri (48) dan Pujianto alias Puji (35), ditangkap di Jalan Cipta Karya, Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Tuah Madani, pada Selasa (22/7/2025) malam.
Kapolsek Bina Widya, Kompol Ihut Manjalo Tua, menyampaikan bahwa penangkapan kedua pelaku merupakan hasil pengembangan dari sejumlah laporan polisi yang masuk sejak Juni hingga Juli 2025.
"Kedua tersangka diketahui telah melakukan pencurian di sedikitnya 10 lokasi berbeda. Modus operandi mereka adalah menyasar sepeda motor yang ditinggal pemilik dalam keadaan kunci masih tergantung," ungkapnya, Senin (4/8/2025).
Kasus terakhir yang menjerat Suhendri dan Pujianto terjadi pada 19 Juli 2025 lalu, saat mereka mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik Parwoto, warga Jalan Cipta Karya.
Korban saat itu hendak menjemput anaknya, namun lupa mengambil sandal ke dalam rumah dan meninggalkan motornya dengan kunci masih terpasang. Saat kembali, motor sudah raib.
"Tetangga korban sempat melihat kejadian itu dan meneriaki pelaku. Dari rekaman CCTV di toko sebelah, terlihat jelas pelaku membawa kabur sepeda motor korban," tambahnya.
Selain di Jalan Cipta Karya, kedua tersangka juga melakukan pencurian di Jalan UKA, Delima, Cipta Karya, dan beberapa lokasi lainnya. Dalam beberapa aksi, mereka juga beraksi di area sekolah dan masjid.
Berikut daftar lokasi pencurian yang dilakukan tersangka yakni Perumahan Griya Cipta, Jalan Cipta Karya, Perumahan Nugraha Permata, Jalan UKA, Parkiran Masjid Riyadul Jannah, Jalan UKA, Depan TK AT Taiba II dan TK Anamiroh, Depan Kedai Harian Berkat, Jalan Delima, Parkiran SD IT Az Zuhra, Jalan Cipta Karya dan Jalan Sempurna dan Jalan Sikumbang Jati.
Bahkan dalam salah satu aksi, tersangka Suhendri beraksi bersama pelaku lain bernama Dicky Parnaungan.
"Kedua tersangka diketahui menggunakan sepeda motor Honda Beat dan Vario sebagai sarana dalam melakukan aksinya, serta membawa kunci leter Y yang telah dimodifikasi," terang Ihut.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban Parwoto, satu unit Honda Beat Street warna hitam milik Ahmad Bajora, dua unit motor yang digunakan pelaku saat beraksi, satu buah kunci leter Y dan dua anak kunci yang telah dipipihkan.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 Jo Pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Kami masih melakukan pengembangan karena diduga masih ada TKP lain dan kemungkinan pelaku lain yang terlibat," tegas Kapolsek Binawidya.
#Pencurian dan Perampokan
#Hukrim
#Pekanbaru
