Pencarian

Podcast Kelupas

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Tambang PT AKT, Ada Pejabat KSOP hingga Dirut

Kamis, 23 April 2026 • 21:43:37 WIB
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Tambang PT AKT, Ada Pejabat KSOP hingga Dirut
Tersangka korupsi PT AKT di Kalteng.

JAKARTA (RA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup dari serangkaian pemeriksaan dan penggeledahan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa kasus ini mencakup periode panjang, yakni dari tahun 2016 hingga 2025.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup melalui pemeriksaan saksi dan penggeledahan yang dilakukan secara profesional dan akuntabel,” kata Anang, Kamis (23/4/2026).

Tiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial HS, BJW, dan HZM dengan peran berbeda.

HS diketahui menjabat sebagai Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung. Ia diduga tetap menerbitkan surat persetujuan berlayar untuk pengangkutan batu bara, meski mengetahui dokumen muatan tidak sah. HS juga disebut menerima uang bulanan dari pihak yang terafiliasi dengan pemilik PT AKT.

Sementara itu, BJW selaku Direktur PT AKT diduga tetap menjalankan aktivitas pertambangan meski izin perusahaan telah dicabut sejak 2017. Bersama pihak terkait, BJW disebut melakukan penambangan ilegal serta membuka lahan di kawasan hutan produksi tanpa izin.

Adapun HZM, yang menjabat sebagai General Manager PT OOWL Indonesia, diduga terlibat dalam manipulasi dokumen hasil uji laboratorium batu bara. Ia disebut membuat Laporan Hasil Verifikasi (LHV) yang tidak sesuai fakta untuk meloloskan hasil tambang ilegal agar bisa dipasarkan.

Dalam praktiknya, para tersangka diduga menggunakan dokumen perusahaan lain untuk menyamarkan asal-usul batu bara. Hal ini memungkinkan aktivitas tambang ilegal tetap berjalan tanpa terdeteksi secara administratif.

Meski demikian, Kejagung menyatakan nilai kerugian negara dalam perkara ini masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.

"Untuk kepentingan penyidikan, ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang," pungkasnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks