KUANSING (RA) - Polsek Kuantan Hilir, jajaran Polres Kuantan Singingi, mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Tiga pria berhasil diamankan dalam operasi yang digelar di Dusun Bukit Tigo, Desa Pulau Kijang, Rabu (22/4/2026) malam.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial FZ (32), DE (37), dan H (35), yang diduga berperan sebagai pengedar.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Kuantan Hilir Iptu Edi Winoto mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Debi Setyawan langsung melakukan penyelidikan sejak pukul 19.00 WIB.
Setelah melakukan pemantauan, petugas menemukan para pelaku berada di sebuah warung.
Sekitar pukul 22.30 WIB, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan total 4 paket sabu dan 2 butir pil ekstasi. Barang bukti tersebut ditemukan dari badan serta kendaraan pelaku.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang lainnya, seperti 5 unit handphone, uang tunai Rp27.462.000, plastik pembungkus, kotak rokok, sedotan plastik, hingga satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi.
"Dari hasil interogasi awal, para tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dengan cara membeli secara online," ujar Kapolsek.
Selanjutnya, para tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Kuantan Hilir dan telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga miliaran rupiah.
"Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna memberantas peredaran narkotika dan menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif," imbuhnya.