DJP Luncurkan Piagam Wajib Pajak sebagai Wujud Kemitraan Negara dan Masyarakat

DJP Luncurkan Piagam Wajib Pajak sebagai Wujud Kemitraan Negara dan Masyarakat
DJP Luncurkan Piagam Wajib Pajak

JAKARTA (RA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan Taxpayers’ Charter atau Piagam Wajib Pajak, menandai era baru dalam hubungan antara negara dan para wajib pajak.

Langkah ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dan turut dihadiri oleh jajaran pimpinan Kementerian Keuangan, perwakilan dunia usaha, akademisi, konsultan pajak, serta para pemangku kepentingan lainnya.

Piagam ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025, dan merupakan dokumen resmi yang menguraikan secara tegas hak dan kewajiban wajib pajak sebagaimana tercantum dalam peraturan perpajakan yang berlaku.

Kehadirannya menjadi bukti konkret komitmen DJP dalam membangun sistem perpajakan yang transparan, adil, dan akuntabel.

“Peluncuran Piagam Wajib Pajak ini bukan sekadar simbol. Ini adalah wujud nyata perubahan cara pandang kami: dari sekadar otoritas pemungut pajak menjadi mitra masyarakat dalam membangun negeri,” tegas Bimo Wijayanto, Selasa (22/7/2025).

Dokumen ini memuat delapan hak wajib pajak, seperti hak atas informasi yang jelas, layanan tanpa pungutan biaya, keadilan dalam perlakuan, perlindungan hukum, hingga jaminan kerahasiaan data.

Sebaliknya, delapan kewajiban juga dijabarkan, di antaranya kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) secara jujur, bersikap kooperatif dalam proses pengawasan, serta larangan memberikan gratifikasi kepada pegawai pajak.

Lebih lanjut, Bimo menekankan pentingnya menciptakan hubungan yang sehat antara negara dan warga, yakni dengan menjunjung kesetaraan tanggung jawab dan penghormatan atas hak-hak masing-masing. Piagam ini diharapkan menjadi pedoman dalam setiap interaksi antara petugas DJP dan wajib pajak.

“Taxpayers Charter ini berlaku sebagai pedoman etika layanan, acuan transparansi, serta sarana penguatan hubungan antara DJP dan wajib pajak,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli.

Dia menambahkan, seluruh pelaksanaan hak dan kewajiban yang tercantum dalam piagam ini tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perpajakan.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses dan mengunduh isi lengkap Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 mengenai Piagam Wajib Pajak melalui laman resmi DJP di pajak.go.id.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index