INHU (RA) – Berkat laporan dari masyarakat yang peduli terhadap keamanan lingkungan, jajaran Polsek Pasir Penyu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika yang melibatkan seorang ibu rumah tangga muda.
Penangkapan dilakukan pada Selasa dini hari (24/6/2025) di sebuah rumah di Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Tersangka diketahui bernama Putri Angraini alias Puput (22), warga Kelurahan Sekar Mawar. Ia ditangkap saat sedang berada di rumah kontrakannya di Jalan R. Suprapto.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu yang disembunyikan dalam dua kotak rokok, serta sejumlah barang bukti lain seperti alat hisap, timbangan digital, dan plastik klip bening.
"Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah tersebut. Kami apresiasi kepedulian warga karena tanpa informasi dari mereka, kasus ini tidak mudah terungkap," ujar Aiptu Misran, Kasi Humas Polres Inhu, mewakili Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar.
Petugas Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu yang dipimpin IPTU Tobert Simanjuntak segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
Hasil tes urine menunjukkan Putri Angraini positif menggunakan sabu. Ia mengakui seluruh barang bukti sebagai miliknya.
"Tersangka kini diamankan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat, bisa hingga seumur hidup," jelas Aiptu Misran.
Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lebih besar dalam kasus ini.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti konkret bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam memberantas narkoba.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Polres Inhu berkomitmen menjaga wilayah ini agar bersih dari peredaran narkotika," tegas Kasi Humas.
#Hukrim
#Narkoba
