Polres Meranti Gagalkan Penyelundupan 25 Ton Kayu Ilegal di Selat Ringgit

Polres Meranti Gagalkan Penyelundupan 25 Ton Kayu Ilegal di Selat Ringgit
Tim gabungan dari Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap kasus ilegal logging dan menggagalkan pengangkutan 25 ton kayu olahan tanpa dokumen resmi di perairan Selat Ringgit.

KEPULAUAN MERANTI (RA) – Tim gabungan dari Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap kasus ilegal logging dan menggagalkan pengangkutan 25 ton kayu olahan tanpa dokumen resmi di perairan Selat Ringgit, Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Selasa (3/6/2025) dini hari.

Dalam operasi yang melibatkan Satreskrim dan Satpolairud Polres Meranti tersebut, petugas berhasil mengamankan satu unit kapal motor (KM) Tuah Reza beserta dua orang awak kapal.

Kayu-kayu olahan tersebut rencananya akan dibawa ke Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

"Benar, tim gabungan berhasil mengamankan satu unit kapal KM Tuah Reza yang mengangkut sekitar 25 ton kayu olahan tanpa dilengkapi surat keterangan sah. Kayu ini diduga kuat hasil dari aktivitas ilegal logging," kata Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi didampingi Kasat Reskrim AKP Roemin Putra, Selasa (3/6/2025) sore.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat pada Senin malam (2/6/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya kapal yang akan mengangkut kayu ilegal dari wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Berdasarkan informasi itu, tim gabungan langsung bergerak menggunakan speedboat Satpolairud dan menyusuri wilayah perairan Desa Kampung Balak hingga Selat Ringgit.

Sekitar pukul 05.30 WIB, tim mendapati kapal yang mencurigakan sedang berlayar menuju perairan Selat Air Hitam, Desa Mengkikip.

"Setelah dilakukan pengejaran dan pemeriksaan, kami mendapati kapal itu mengangkut kayu olahan dalam jumlah besar. Nahkoda kapal berinisial JI (41) dan anak buah kapal RO (27) langsung diamankan untuk pemeriksaan," terang AKBP Faroqi.

Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa muatan kayu sebanyak 25 ton tersebut merupakan milik seseorang berinisial AD yang hingga kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

"Karena tidak dilengkapi dokumen sah, kapal beserta seluruh barang bukti dan awak kapal langsung kami amankan ke kantor unit patroli Polres Kepulauan Meranti. Kasus ini masih terus kami dalami," tutupnya.

#illegal logging #Meranti #Hukrim

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index