INHU (RA) - Misteri hilangnya Suyono (67), seorang petani asal Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), akhirnya terkuak. Ia ternyata menjadi korban pembunuhan keji yang dilakukan oleh dua orang pekerjanya sendiri.
Peristiwa ini terungkap setelah kepolisian berhasil menangkap kedua pelaku, salah satunya dengan tindakan tegas dan terukur karena mencoba melawan saat akan diamankan.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aiptu Misran menjelaskan, laporan kehilangan korban pertama kali dibuat oleh anaknya, Dwi Wahyuningsih (26), pada 11 Mei 2025.
Sang anak mencurigai ayahnya telah terjadi sesuatu karena tak kunjung pulang dan tidak bisa dihubungi.
"Saat Dwi mendatangi pondok kebun tempat ayahnya biasa tinggal, ia menemukan sejumlah barang milik korban telah hilang. Dari hasil penyelidikan, petugas mengarah kepada dua orang pekerja kebun korban, yakni AS alias Ari (26) dan VV alias Vris (24)," ujar Aiptu Misran, Rabu (28/5/2025).
Petugas akhirnya berhasil menemukan keberadaan Ari yang saat itu bersembunyi di sebuah loket travel di Kota Pekanbaru pada dini hari. Namun, saat akan ditangkap, ia melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, hingga polisi terpaksa melumpuhkan dengan tembakan ke bagian kaki.
Dari hasil pemeriksaan, Ari mengakui telah membunuh korban bersama rekannya Vris pada 10 Mei 2025. Motif pembunuhan disebut karena sakit hati akibat sering dimarahi oleh korban selama bekerja.
"Pelaku mengaku membunuh korban dengan cara memukul bagian belakang kepala menggunakan kayu, lalu membungkus jasadnya dengan karung pupuk sebelum membuangnya ke Sungai Indragiri di wilayah Desa Pematang, Kecamatan Batang Peranap," jelas Aiptu Misran.
Tak berhenti pada pembunuhan, kedua pelaku juga membawa kabur barang-barang milik korban, antara lain dua unit sepeda motor, satu ponsel, uang tunai sebesar Rp3 juta, dan sejumlah alat pertanian.
Salah satu sepeda motor diketahui telah dijual di Tembilahan dengan harga Rp6,5 juta, dan Vris mengaku menerima bagian Rp2 juta dari hasil kejahatan tersebut.
Hingga saat ini, jasad korban belum ditemukan. Tim gabungan yang terdiri dari personel Polsek Peranap, Polres Inhu, TNI, BPBD, dan warga masih melakukan penyisiran di sepanjang aliran Sungai Indragiri.
"Pencarian kami fokuskan pada titik-titik yang dicurigai, mulai dari Kelurahan Baturijal Hilir hingga Desa Gumanti. Kami berkomitmen semaksimal mungkin untuk menemukan jasad korban," tambah Aiptu Misran.
Peristiwa ini mengejutkan warga setempat, mengingat kedua pelaku dikenal cukup akrab dengan korban dan telah tinggal bersama di pondok kebun selama beberapa waktu.
Kedua tersangka kini mendekam di tahanan dan dijerat dengan pasal berlapis atas perbuatannya, yakni, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan yang menyebabkan kematian, serta Pasal 365 ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dan melacak sisa barang bukti yang belum ditemukan," pungkas Misran.
#PEMBUNUHAN
#Hukrim
#Inhu
