JAKARTA (RA) - Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan M. Adhiya Muzakki alias MAM sebagai tersangka perintangan terhadap penanganan perkara yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dia diduga telah menerima suap untuk menyebarkan opini negatif terkait penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, perkara korupsi tata niaga timah dan perkara korupsi dalam kegiatan importasi gula.
"Total uang yang diterima oleh tersangka MAM sebanyak Rp864.500.000," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Rabu (7/5/2025).
Harli menjelaskan, dari hasil pemeriksaan telah diperoleh fakta bahwa terdapat permufakatan jahat antara MAM selaku Ketua Tim Cyber Army, tersangka MS, tersangka JS dan tersangka TB selaku Direktur Pemberitaan JAK TV untuk menyebarkan opini negatif terkait penanganan perkara tersebut.
Modus operandi yang dilakukan melibatkan pembentukan tim buzzer yang dikoordinasikan oleh MAM dan diberi nama “Tim Cyber Army”.
Tim ini dibagi menjadi lima kelompok bernama Musafa 1 hingga Musafa 5 dengan jumlah sekitar 150 orang. Masing-masing buzzer dibayar Rp1,5 juta untuk memproduksi dan menyebarkan konten negatif di berbagai media sosial seperti TikTok, Instagram, dan Twitter.
Tak hanya itu, tersangka TB juga turut memproduksi acara TV berbentuk diskusi panel dan talkshow di sejumlah kampus, yang disiarkan oleh JAK TV, dengan narasi-narasi yang mendiskreditkan Kejaksaan Agung.
Semua konten ini dirancang sedemikian rupa untuk menciptakan kesan bahwa penanganan perkara oleh Kejaksaan tidak profesional dan merugikan tersangka, termasuk menyerang metode perhitungan kerugian negara yang digunakan penyidik.
Lebih jauh, Kejagung juga mengungkap bahwa MAM sempat menghilangkan barang bukti berupa ponsel yang berisi percakapan dengan MS dan JS.
Ponsel tersebut menyimpan arahan serta materi konten negatif yang kemudian disebarkan secara masif ke publik. Langkah ini dilakukan sebagai upaya sistematis untuk menggagalkan penegakan hukum secara langsung maupun tidak langsung.
"Tindakan yang dilakukan oleh tersangka MAM, MS, JS dan m TB bertujuan untuk membentuk opini negatif bagi Penyidik dan Penuntut Umum Kejaksaan Agung serta pimpinan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara a quo kepada masyarakat dan mempengaruhi pembuktian perkara dipersidangan," ungkap Harli.
Atas perbuatannya, MAM dikenakan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
MAM juga telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 7 Mei 2025.
