RIAU (RA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau mencatatkan kinerja impresif pada triwulan pertama tahun 2025. Hingga Maret, penerimaan pajak mencapai Rp3,12 triliun atau setara 17,60% dari target tahunan sebesar Rp17,75 triliun.
Meskipun target tahun ini lebih rendah dari tahun sebelumnya akibat penyesuaian kebijakan administrasi perpajakan melalui PMK Nomor 81 Tahun 2024, tren capaian tetap menunjukkan pertumbuhan yang menggembirakan.
Kepala Kanwil DJP Riau, Ardiyanto Basuki, mengungkapkan bahwa pertumbuhan penerimaan ditopang oleh sektor-sektor strategis.
"Pajak Pertambahan Nilai (PPN) neto tumbuh 2,23% dibandingkan tahun lalu, terutama karena kenaikan harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit yang mencapai Rp2.860,6 per kg pada Maret 2025," jelas Ardiyanto, Jumat (2/5).
Kinerja positif juga tercermin pada pos penerimaan dari bunga penagihan dan deposit pajak yang meningkat signifikan menjadi Rp31,017 miliar—melampaui capaian tahun sebelumnya sebesar Rp152,3 juta.
Sektor perdagangan mengalami pertumbuhan 2,34%, sementara sektor pertanian mencatat lonjakan signifikan sebesar 17,125%. Pertumbuhan ini didorong oleh peningkatan PPN dari wajib pajak industri sawit. Tak hanya itu, sektor administrasi pemerintahan juga turut tumbuh 0,914%, ditopang oleh PPN Dalam Negeri, PPh Pasal 21, dan PPh Final.
Tingkat kepatuhan wajib pajak pun menunjukkan perkembangan positif. Hingga akhir Maret 2025, sebanyak 287.949 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan telah disampaikan oleh wajib pajak di Riau, atau 64,92% dari total target 443.506 SPT.
"Ini menunjukkan kesadaran dan komitmen wajib pajak yang semakin baik terhadap kewajiban perpajakan," ujar Ardiyanto.
Untuk menjaga tren ini, Kanwil DJP Riau terus mendorong inovasi dan penguatan sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan.
"Kami akan memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga, dan asosiasi agar penerimaan pajak dapat terus dioptimalkan di tengah dinamika ekonomi dan perubahan kebijakan fiskal," tegasnya.
#ekonomi
