INHU (RA) - Upaya Polres Indragiri Hulu (Inhu) dalam menegakkan hukum atas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) kembali menunjukkan perkembangan signifikan.
Pada Senin (28/4/2025) kemarin, tim penyidik Polres Inhu menyita sejumlah aset mewah milik Nurhasana alias Mak Gadi, termasuk beberapa unit rumah dan ruko di wilayah Rengat.
Penyitaan dilakukan sejak pukul 10.00 WIB hingga selesai, melibatkan kolaborasi antara penyidik TPPU Polres Inhu dan tim Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Inhu untuk menghitung nilai ekonomis aset yang disita.
"Penghitungan nilai aset ini sangat penting untuk menunjang proses hukum lebih lanjut. Kami bekerja sama dengan Bapenda Kabupaten Inhu untuk memastikan seluruh aset yang disita memiliki taksiran nilai yang akurat," ujar Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, Selasa (29/4).
Adapun aset yang disita meliputi, Ruko 3 pintu 3 lantai di Jalan Sultan, RT 005 RW 003, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat, berdasarkan Surat Penetapan Izin Penyitaan Pengadilan Negeri Rengat Nomor 541/PenPid.B-SITA/2024/PN Rgt tertanggal 22 Oktober 2024.
Ruko 2 pintu 3 lantai di Jalan Sultan, RT 006 RW 001, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat, berdasarkan surat penyitaan yang sama.
Tiga unit rumah hunian di Jalan Pasir Jaya, RT 004 RW 002, Desa Kuantan Babu (Kuba), Kecamatan Rengat, berdasarkan Surat Penetapan Izin Penyitaan Nomor 252/Pid.B.SITA/2025/PN Rgt tanggal 21 April 2025.
Sebagai tanda resmi penyitaan, spanduk bertuliskan "Penyitaan" telah dipasang di ketiga unit rumah tersebut.
Dalam proses ini, tim penyidik terdiri dari Iptu Rifles Bagariang, Aiptu Nopri, Aipda Juan Ari Eka, Bripka Nurwiadi, Bripka Hendra Purnomo, dan Brigadir Dodi Silaen, berkoordinasi dengan tim Bapenda yang diwakili Zulmelinda, Raja Edwin Saleri, dan Bara Nureka Mulyono.
Menurut Aiptu Misran, penyitaan ini merupakan bagian dari upaya Polres Inhu dalam mengamankan seluruh aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
"Polres Inhu berkomitmen penuh untuk memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk tindak pidana pencucian uang. Penyitaan ini sekaligus menjadi pembelajaran bahwa kejahatan, khususnya yang berkaitan dengan narkoba, akan ditindak tegas," tegasnya.
Ia menambahkan, kerja sama antara Polres Inhu dan Bapenda Kabupaten Inhu menjadi kunci dalam mempercepat proses penegakan hukum terhadap kasus ini.
"Dengan adanya langkah tegas ini, Polres Inhu berharap proses hukum terhadap Mak Gadi berjalan efektif, serta dapat memberikan rasa keadilan kepada masyarakat Indragiri Hulu yang mendambakan penegakan hukum yang bersih, transparan, dan tegas," pungkas Misran.
#Hukrim
