Polsek Bangko Pusako Bekuk Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Sita 67,25 Gram Sabu

Polsek Bangko Pusako Bekuk Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Sita 67,25 Gram Sabu

ROHIL (RA) – Kepolisian Sektor (Polsek) Bangko Pusako berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 67,25 gram. Dua orang pria diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (25/4/2025) malam di wilayah Teluk Bano I, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Kapolsek Bangko Pusako Iptu Awi Ruben, mengatakan bahwa penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah di kawasan Teluk Bano I.

"Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah yang dimaksud. Di lokasi, petugas menemukan dua orang pria yang masing-masing mengaku bernama Rusli bin Jalal dan Tono bin Sapon," ungkap Iptu Awi Ruben saat dikonfirmasi, Sabtu (26/4/2025).

Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan peredaran sabu-sabu.

Di antaranya 18 paket plastik bening kecil dan 7 paket plastik bening besar berisi kristal putih diduga sabu, satu timbangan digital, dua unit handphone, sejumlah uang tunai, serta puluhan plastik bening kosong.

"Kedua tersangka mengakui bahwa barang dalam plastik bening tersebut adalah narkotika jenis sabu. Selanjutnya mereka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bangko Pusako untuk proses hukum lebih lanjut," tambah Awi Ruben.

Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Bangko Pusako.

"Kami tidak akan mentolerir peredaran narkoba. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran gelap narkotika demi menyelamatkan generasi muda," tutup Iptu Awi Ruben.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index