Pencarian

Podcast Kelupas

Kapolda Riau: 99 Persen Karhutla Ulah Manusia, Ini Modusnya

Senin, 27 April 2026 • 15:20:00 WIB
Kapolda Riau: 99 Persen Karhutla Ulah Manusia, Ini Modusnya
Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan.

PEKANBARU (RA) - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau masih didominasi faktor kesengajaan manusia.

Dari data di lapangan bahkan menunjukkan sekitar 99 persen kasus karhutla dipicu oleh ulah manusia dengan berbagai motif. 

Hal itu disampaikan Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026, di Aula Tribrata Lantai 5 Polda Riau, Senin (27/4/2026).

Kapolda menegaskan, bahwa karhutla bukan sekadar bencana, melainkan sudah masuk kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena dampaknya yang luas terhadap lingkungan, ekonomi, hingga kesehatan masyarakat.

"Karhutla ini bukan lagi sekadar persoalan kebakaran biasa. Dampaknya luar biasa, mulai dari kerusakan lingkungan, kerugian ekonomi, sampai gangguan kesehatan seperti ISPA," ujar Kapolda.

Ia mengungkapkan, praktik pembakaran lahan masih kerap dilakukan karena dianggap sebagai cara paling cepat, murah, dan efisien untuk membuka lahan.

Selain itu, konflik kepemilikan lahan hingga upaya mengganti tanaman yang tidak produktif juga menjadi pemicu. 

"Tidak hanya masyarakat, pelaku juga melibatkan oknum tertentu dari sektor usaha yang sengaja membakar lahan untuk kepentingan tertentu, termasuk efisiensi biaya maupun klaim asuransi," pungkasnya.

Dalam upaya penegakan hukum, Polda Riau mengedepankan pendekatan green investigation yang berbasis pembuktian ilmiah.

Strategi ini juga mencakup penelusuran aliran dana (follow the money), penggunaan berbagai instrumen hukum (multi-door law enforcement), serta pemulihan lingkungan pascakebakaran. 

"Penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pelaku di lapangan, tapi juga menelusuri pihak-pihak yang diuntungkan. Kita gunakan pendekatan ilmiah agar pembuktian kuat di pengadilan," tegasnya.

Kapolda juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menangani karhutla. Menurutnya, persoalan ini tidak bisa diselesaikan oleh satu institusi saja.

"Karhutla tidak bisa diselesaikan oleh satu institusi. Harus ada kolaborasi semua pihak, baik pemerintah, aparat, dunia usaha, maupun masyarakat," ujarnya.

Ia menambahkan, konsep green policing yang diterapkan menjadi jembatan antara penegakan hukum dan perlindungan lingkungan, demi menjaga keberlanjutan ekosistem di Riau.

"Dengan langkah tegas dan terukur tersebut, Polda Riau berharap dapat menekan angka karhutla sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku pembakaran hutan dan lahan," imbuhnya mengakhiri.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks