PEKANBARU (RA) - Pemerintah Provinsi Riau melalui Tim Seleksi telah membuka pendaftaran bagi 5 Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Riau masa kerja 2026-2031.
Pengumuman tersebut tertuang dalam surat Nomor : 01/PGM/TIMSEL.BAZNAS.RIAU/VII/2026. Di mana, proses pendaftaran dilakukan secara online dan offline dengan sejumlah persyaratan administrasi dan kompetensi yang harus dipenuhi.
Ketua Tim Seleksi Prof Dr H M Nazir Karim menyebutkan pelaksanaan pendaftaran calon pimpinan Baznas Riau akan dibuka pada 19 Agustus - 15 September. Dan dilanjutkan dengan seleksi administrasi pada 16 - 29 September.
"Untuk pengumuman sudah kita lakukan pada 3 Agustus dan akan berlangsung selama 16 hari, atau sampai dengan 18 Agustus. Dilanjutkan dengan pelaksanaan pendaftaran selama 24 hari, lalu seleksi administrasi 13 hari. Kemudian akan kita umumkan hasil seleksi nya pada 2 Oktober," kata Prof Nazir.
Dikatakannya, untuk persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta, diantaranya warga negara Indonesia, beragama Islam, bertakwa kepada Allah SWT, berakhlak mulia, berusia paling rendah 40 tahun pada saat melakukan pendaftaran, surat Keterangan Sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh rumah sakit Pemerintah dan surat Pernyataan Tidak menjadi anggota partai politik.
Kemudian, memiliki kompetensi di bidang Pengelolaan Zakat, tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dibuktikan dengan SKCK, berpendidikan paling rendah sarjana.
Dilengkapi dengan surat Pernyataan Bersedia bekerja penuh waktu, Surat Pernyataan Bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan dan/atau Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih serta memiliki visi, misi, dan program kerja.
Dikatakan Prof Nazir, pendaftar wajib membaca dengan cermat pengumuman, memenuhi semua persyaratan, dan melakukan pendaftaran sesuai dengan tata cara yang termuat dalam pengumuman ini.
"Kelalaian dalam membaca pengumuman dan tata cara yang sudah diatur adalah tanggung jawab pendaftar," katanya.
Kemudian, untuk tes pengetahuan dasar dilaksanakan di lokasi yang ditentukan oleh Tim Seleksi. Pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi Administrasi berhak untuk mengikuti Seleksi kompetensi.
"Pendaftar yang dinyatakan lulus tes pengetahuan dasar dan penulisan makalah berhak mengikuti proses seleksi selanjutnya. Apabila pendaftar tidak mengikuti tahapan seleksi pada waktu yang telah ditentukan, maka dianggap gugur dan/atau dinyatakan tidak lulus dalam proses seleksi dan tidak dapat diganggu gugat," sebutnya.
Lebih lanjut, dikatakannya, apabila di kemudian hari pendaftar terbukti mengunggah dokumen persyaratan dan memberikan keterangan tidak benar atau palsu maka digugurkan dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Selama proses seleksi, pendaftar tidak dipungut biaya dan Tim Seleksi tidak menanggung biaya yang telah dikeluarkan oleh pendaftar. Dokumen pendaftaran yang sudah diterima Tim Seleksi tidak dikembalikan," ungkapnya.
Prof Nazir menekankan keputusan Tim Seleksi tidak dapat diganggu gugat. Setiap perkembangan informasi terkait seleksi hanya diumumkan melalui laman https://simzat.kemenag.go.id/.