Polsek Kelayang Tangkap Pencuri Onderdil Alat Berat, Ternyata Positif Sabu

Polsek Kelayang Tangkap Pencuri Onderdil Alat Berat, Ternyata Positif Sabu
AA alias Amrin.

INHU (RA) - Aparat Kepolisian Sektor Kelayang, Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau, berhasil mengamankan seorang pria berinisial AA alias Amrin (34) yang diduga mencuri onderdil alat berat milik seorang petani di Desa Talang Durian Cacar, Kecamatan Rakit Kulim. Pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Kampar setelah sempat melarikan diri.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar dalam keterangan persnya, Jumat (18/4/2025), mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 7 April 2025, sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, korban bernama Marudut Pasaribu, petani asal Desa Talang Suka Maju, kehilangan panel komputer ekskavator Komatsu PC 130 miliknya.

"Ekskavator diparkir dalam kondisi terkunci. Namun saat dicek, panel komputernya telah hilang. Kecurigaan langsung tertuju pada operator alat berat bernama Amrin yang memegang kunci kabin," jelas AKBP Fahrian.

Setelah kejadian, Amrin tidak bisa dihubungi dan menghilang. Atas laporan tersebut, Kapolsek Kelayang AKP Zulmaheri langsung menginstruksikan Kanit Reskrim Aiptu P.K. Sinaga dan tim untuk melakukan penyelidikan intensif.

Dari hasil penelusuran, polisi akhirnya melacak keberadaan pelaku di Kelurahan Pantai Raja, Kecamatan Penghentian Raja, Kabupaten Kampar. Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

"Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah mencuri dan menyembunyikan barang bukti di rumah keluarganya. Tim langsung bergerak dan berhasil menemukan satu unit panel elektrik ekskavator Komatsu PC 100 di lokasi tersebut," ungkap Kapolres.

Menariknya, saat dilakukan tes urine, Amrin terbukti positif mengandung methamphetamine, zat aktif dalam narkotika jenis sabu. Hal ini memperkuat dugaan bahwa pencurian dilakukan dalam pengaruh narkoba.

"Pelaku diduga mencuri untuk mendapatkan uang membeli sabu. Ini kasus yang menggabungkan tindak pidana pencurian dan penyalahgunaan narkoba," tegas AKBP Fahrian.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Kelayang dan dikenai Pasal 362 KUHP tentang pencurian serta Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

Kapolres Inhu mengimbau masyarakat, khususnya pemilik alat berat dan pelaku usaha pertanian, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap orang-orang yang diberi kepercayaan mengoperasikan alat berat.

"Segera laporkan jika ada aktivitas mencurigakan, agar bisa ditindaklanjuti sejak dini. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba yang menjadi akar dari berbagai tindak kejahatan," tutupnya.

#Narkoba #Hukrim #Inhu

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index