JAKARTA (RA) - Sempat menjadi perdebatan pada masa pendaftaran calon kepala daerah sebelum Pilkada Siak 2024 lalu, persoalan masa jabatan Alfedri kini kembali menjadi sorotan.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito, mengungkit status Alfedri sebagai petahana (incumbent) Bupati Siak, yang menurutnya telah menjabat dua periode setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut, ia menilai, membuka potensi terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU) dua kali dalam Pilkada Siak.
Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, Senin (10/3/2025).
Awalnya, anggota Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menegaskan agar tidak ada kesalahan dalam pelaksanaan PSU di seluruh Indonesia. "KPU, Bawaslu, tolong pastikan tidak ada kesalahan atau cacat lagi. Bisa?" ujar Dede.
Namun, Ketua DKPP Heddy Lugito menyela dengan menyoroti satu daerah yang bermasalah akibat periodesasi calon petahana.
"Ada satu daerah yang akan tersandera karena pemenang gugatan di MK ternyata sudah memenuhi dua periode," kata Heddy.
Saat ditanya oleh Dede, para peserta rapat serempak menyebut, "Siak."
Diketahui, isu periodesasi Alfedri ini sempat diputuskan oleh MA dan PTUN. Namun, putusan terbaru MK menetapkan bahwa periodesasi dihitung sejak seorang kepala daerah menjabat secara faktual, baik sebagai Plt, Pjs, Plh, atau Pj. Jika Alfedri menang dalam PSU pada 22 Maret, peluang gugatan ke MK tetap terbuka karena statusnya sebagai petahana dua periode.
Mantan Ketua KPU Riau, Ilham Yasir, menilai situasi ini berisiko membuat Siak tersandera sengketa berkepanjangan.
"Jika Alfedri menang, kemungkinan besar ia tidak bisa dilantik dan Siak bisa menghadapi PSU ulang se-kabupaten. Sebaliknya, jika penantang seperti Afni atau Irving yang menang, maka masalah periodesasi ini selesai," ujar Ilham.
DPR RI kemudian meminta Kemendagri dan KPU untuk mengawal proses PSU dengan baik agar tidak terjadi kesalahan administratif yang berujung pada konflik hukum lanjutan.
#Politik
#PILKADA DAN PILGUB
#Siak