Polisi Gerebek Bandar Sabu di Batang Gansal, 48 Gram Narkotika Diamankan

Polisi Gerebek Bandar Sabu di Batang Gansal, 48 Gram Narkotika Diamankan
Polisi mengamankan seorang pria bernama Hamzah Harahap (23).

INHU (RA) – Tim Reskrim Polsek Batang Gansal, Polres Indragiri Hulu (Inhu), berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Dusun Tanah Tungku, Desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal, Sabtu (8/3/2025).

Dalam penggerebekan, polisi mengamankan seorang pria bernama Hamzah Harahap (23) bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 48 gram serta sejumlah alat pendukung transaksi narkoba.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, membenarkan pengungkapan kasus ini.

"Penggerebekan dilakukan setelah tim menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan tindakan tegas dengan menggerebek rumah terduga pelaku," ujarnya, Senin (10/3/2025).

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Senin (3/3/2025), yang mencurigai adanya aktivitas jual beli narkotika di sebuah rumah di Dusun Tanah Tungku.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Batang Gansal, Iptu SP. Hutahaean, memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Polsek Batang Gansal, Aipda Asmadianto, beserta tim untuk melakukan penyelidikan.

Pada Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 16.30 WIB, tim melakukan pemantauan di lokasi yang dicurigai. Sekitar pukul 17.45 WIB, polisi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Batang Gansal melakukan penggerebekan.

Dalam operasi ini, seorang pria yang mengaku bernama Hamzah berhasil diamankan.

"Saat penggeledahan awal, polisi menemukan empat bungkus plastik klip bening berisi sabu yang disimpan dalam toples bekas merek Gatsby. Untuk memastikan keabsahan penggeledahan, petugas memanggil Ketua RT setempat, Parman, sebagai saksi," ungkap Kapolres Inhu.

Dari hasil penggeledahan lebih lanjut, ditemukan sembilan bungkus plastik lainnya yang berisi sabu, disimpan dalam toples bekas merek Shinzui, serta sejumlah barang bukti lain yang terkait dengan peredaran narkoba.

Barang bukti yang diamankan 9 bungkus plastik berisi sabu, 4 bungkus plastik klip bening berisi sabu, 5 pack plastik klip bening, 2 timbangan digital, satu unit handphone iPhone XR hitam, satu tas samping merek EIGER, uang tunai Rp2.200.000, satukaleng bekas merek Gudang Garam, 2 toples bekas merek Shinzui dan Gatsby.

Dalam interogasi awal, Hamzah mengaku mendapatkan sabu tersebut dari dua orang yang kini berstatus buron. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pemasok utama narkoba tersebut.

"Terduga pelaku sudah diamankan bersama barang bukti ke Polsek Batang Gansal untuk penyelidikan lebih lanjut. Kami juga masih terus berupaya menangkap pemasok utama narkotika ini," terang Fahrian.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba.

"Kami sangat mengapresiasi laporan dari masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini. Kepolisian akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Inhu," tutup AKBP Fahrian.

#Narkoba #Hukrim #Inhu

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index