BENGKALIS (RA) – Polisi menangkap seorang pria yang diduga menjual ratusan hektare hutan lindung di kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil (GSK), Kabupaten Bengkalis, Riau.
Pelaku berinisial MA (65) diketahui telah meraup keuntungan hingga Rp 1,2 miliar dari aksi ilegal tersebut.
Saat dikonfirmasi Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bengkalis, Ipda Fachri Muhamad Mursyid, mengungkapkan bahwa hutan yang dijual tersangka berada di zona inti GSK, yang seharusnya menjadi kawasan konservasi.
"Tersangka menjual lahan seluas 197 hektare yang masuk dalam wilayah konsesi PT SPA, tetapi berada di zona inti Cagar Biosfer GSK. Seharusnya, perusahaan itu memiliki tanggung jawab sebagai penyangga kawasan konservasi ini," kata Fachri, Jumat (7/3/2025).
Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, MA sudah mulai menjual hutan sejak 2001, tetapi aktivitasnya semakin masif sejak 2021 hingga sekarang.
Modusnya adalah menguasai lahan secara ilegal, lalu menjualnya kepada warga dengan harga bervariasi.
"Dia menjual tanah dengan harga Rp 80 juta hingga Rp 100 juta per 10 hektare. Transaksi terbesar mencapai 40 hektare dengan harga Rp 240 juta," terang Fachri.
Kasus ini terbongkar saat tim Satreskrim Polres Bengkalis melakukan patroli terkait dugaan illegal logging dan perambahan hutan di kawasan GSK pekan lalu.
Saat itu, petugas menemukan delapan orang yang sedang menguasai lahan dan melakukan perambahan hutan.
"Saat dimintai keterangan, mereka mengaku membeli tanah dari tersangka MA," ujarnya.
Setelah dilakukan gelar perkara, polisi menetapkan MA sebagai tersangka dan langsung menangkapnya. Saat ini, MA ditahan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
#Hukrim
#BENGKALIS