PEKANBARU (RA) – Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil menangkap dua pelaku jambret spesialis perhiasan emas yang sempat viral setelah merampas gelang emas milik seorang wanita di Jalan Srikandi, Komplek Widya Graha 1, Kelurahan Delima, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru, pada Senin (6/1/2025).
Dua pelaku yang diamankan adalah FR (23) dan EP (25). Keduanya ditangkap di Jalan Kaharuddin Nasution pada Rabu (20/2/2025).
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, melalui Kanit Jatanras, Ipda Rizki Indra, mengungkapkan selain di Jalan Srikandi, kedua pelaku telah melakukan aksi jambret di 19 lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Pekanbaru.
"Terakhir, mereka menjambret gelang emas milik korban bernama Suci (31) seberat 25 gram, dengan total kerugian mencapai Rp34 juta," kata Ipda Rizki, Jumat (28/2/2025).
Menurutnya, aksi pelaku sempat terekam kamera CCTV di lokasi kejadian. Berbekal rekaman tersebut, petugas berhasil melacak keberadaan mereka dan menangkapnya.
"Pelaku kita amankan di Jalan Kaharuddin Nasution. Saat ditangkap, mereka sempat berusaha melawan," terangnya.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa keduanya telah beraksi di berbagai lokasi, di antaranya dua tempat di Rumbai, satu di Tenayan Raya, lima di Binawidya, tujuh di Bukit Raya, dua di Patung Sekaki, serta dua lokasi lainnya di wilayah Kampar.
"Total hasil kejahatan mereka mencapai Rp189,9 juta. Semua barang yang dijambret adalah perhiasan emas, seperti gelang dan kalung," ungkapnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," tutup Ipda Rizki.
#Pencurian dan Perampokan
#Hukrim
#Polresta Pekanbaru