PEKANBARU (RA) - DPRD Kota Pekanbaru mengapresiasi langkah cepat Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, dalam menurunkan tarif parkir yang dinilai sebagai kebijakan pro-rakyat. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum atas Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, SE, MM, menyebut kebijakan ini merupakan jawaban atas keresahan masyarakat yang selama ini mengeluhkan tarif parkir yang tinggi dan tidak teratur.
"Kami melihat ada dorongan kuat dari masyarakat yang merasa risih dan resah dengan kenaikan tarif parkir yang tidak beraturan. Alhamdulillah, Wali Kota baru kita langsung menunaikan janjinya dengan menandatangani Perwako ini," ujar Azwendi, Rabu (26/2/2025).
Berdasarkan aturan baru tersebut, tarif parkir kendaraan roda dua kini ditetapkan sebesar Rp1.000 dan roda empat Rp2.000 untuk satu kali parkir. Menurut Azwendi, kebijakan ini menunjukkan bahwa Agung Nugroho benar-benar bekerja untuk rakyat dan mendengar aspirasi mereka.
"Kondisi ekonomi sedang sulit, dan masyarakat menginginkan perubahan. Ini adalah salah satu janji Wali Kota saat kampanye, dan sekarang sudah direalisasikan. Ini bukti bahwa beliau memang berpihak kepada rakyat," tambahnya.
DPRD Kota Pekanbaru juga berkomitmen untuk mengawal implementasi kebijakan ini agar berjalan efektif di lapangan.
"Kami siap mengawal dan mensosialisasikan Perwako ini agar masyarakat dapat membayar parkir sesuai tarif yang telah ditetapkan dan tidak ada penyimpangan di lapangan," tegas Azwendi.
