RIAU (RA) - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (24/2/2025) akan menggelar sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Siak.
Sidang ini akan menentukan apakah hasil rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak yang mengukuhkan kemenangan pasangan Afni-Syamsurizal akan tetap dipertahankan atau akan dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) seperti yang diharapkan pihak pemohon, Alfedri-Husni.
Sehubungan dengan itu, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Riau, partai naungan Afni sekaligus yang mengusungnya yakin MK akan semakin menguatkan keputusan KPU Siak terkait hasil Pilkada 2024 dan mempertahankan kemenangan Afni-Syamsurizal.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPW Partai NasDem Riau Dedi Harianto Lubis menyatakan keyakinannya bahwa MK tidak akan mengubah hasil yang telah ditetapkan.
"Kami yakin putusan MK akan memperkuat hasil Pilkada Siak 2024. Afni akan segera dilantik sebagai Bupati Siak," kata dia.
Diketahui, pasangan Afni-Syamsurizal menghadapi gugatan dari petahana Alfedri-Husni, yang menempuh jalur hukum untuk mempertanyakan hasil pemilihan. Dalam sidang terakhir, pihak pemohon menghadirkan saksi untuk memperkuat dalil gugatan mereka.
#Politik