INHU (RA) - Setelah menjadi target operasi kepolisian, Ustadi alias Us (47) akhirnya diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Batang Cenaku, Polres Indragiri Hulu, atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan terjadi pada Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Poros Desa Bukit Lipai, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu.
Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, membenarkan penangkapan tersebut dan menyebutnya sebagai hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Batang Cenaku selama beberapa waktu terakhir.
"Benar, seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil kami amankan," ujar Aiptu Misran, Sabtu (15/2/2025).
Penangkapan Ustadi bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah Desa Bukit Lipai. Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Batang Cenaku, Iptu Edi Dalianto, langsung memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Iksan Lutfi, untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah mendapatkan bukti yang cukup, tim kepolisian bergerak ke lokasi dan menemukan Ustadi tengah duduk di atas sepeda motor Honda Supra X warna hitam merah dengan nomor polisi H 4897 BS.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 33 paket kecil sabu dengan berat kotor 6,67 gram yang disimpan dalam kotak rokok merek Dji Sam Soe. Barang bukti itu ditemukan di dalam saku celana pelaku," jelas Aiptu Misran.
Selain sabu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp220.000 yang diduga hasil transaksi, satu unit handphone merek Vivo warna hitam, serta sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beroperasi.
Saat diinterogasi, Ustadi mengakui bahwa narkotika tersebut memang miliknya dan siap diedarkan kepada pembeli. Atas perbuatannya, pria asal Jawa Tengah ini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran serta asal-usul barang haram tersebut. Saat ini, tersangka sudah diamankan di Polsek Batang Cenaku untuk proses hukum lebih lanjut," tambah Aiptu Misran.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
"Peran serta masyarakat sangat penting dalam pemberantasan narkoba. Jika menemukan indikasi peredaran narkotika di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada kami," imbau Aiptu Misran.
#Hukrim
#Inhu
#Narkoba