Tak Mengatur Tarif Angkutan, DPR Revisi UU LLAJ

Tak Mengatur Tarif Angkutan,  DPR Revisi UU LLAJ
Dialektika Demokrasi bertema 'Rem Blong Kembali Terjadi dan Telah Menelan Korban Jiwa di Tol Ciawi, Bagaimana Langkah Tepat Untuk Mengurangi Laka Akibat Rem Blong ?'

JAKARTA (RA) - Anggota Komisi V DPR RI Sofwan Dedy Ardyanto mengakui Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) tak mengatur mengenai tarif angkutan. Karenanya perang tarif angkutan antar-pengusaha transportasi barang maupun orang, sangat mudah terjadi sehingga mengabaikan faktor keselamatan.

"UU 22 Nomor 2009 menyerahkan soal tarif kepada mekanisme pasar dan Ini tentu berkontribusi kepada perang tarif. Hal itu membuat siapa yang paling murah dan bisa mengangkut paling banyak, yang akan mendapatkan job," kata Sofwan dalam Dialektika Demokrasi bertema 'Rem Blong Kembali Terjadi dan Telah Menelan Korban Jiwa di Tol Ciawi, Bagaimana Langkah Tepat Untuk Mengurangi Laka Akibat Rem Blong ?' di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/22025). 

Sofwan menjelaskan urusan transportasi darat publik ini sangat kompleks sehingga melibat setidaknya ada 12 pihak terkait. Beda dengan transportasi publik udara yang sangat ketat prosesnya.

Menurutnya, sejumlah aspek kejadian kecelakaan angkutan umum yang terjadi berulang kali belakangan ini pun dikatakannya akan dibahas secara lebih detail di Komisi V DPR dalam revisi UU LLAJ yang sudah masuk Prolegnas tersebut.

“Komisi V DPR RI hanya akan fokus pada sektor pengawasan. Lebih dari pengawasan tak mungkin dilakukan karena anggaran di kementerian terkait sedang dipangkas,” tegasnya.

Pengamat transportasi Darmaningtyas mengaku tidak heran bila kecelakaan lalu lintas, terjadi terus menerus. Khususnya yang melibatkan kendaraan truk dan bus pariwisata.

"Justru kita harus heran bila tidak ada kecelakaan yang melibatkan mereka. Mengapa? Karena selama ini terjadi pembiaran yang menyebabkan terjadinya kecelakaan," tegasnya.

Dikatakan, truk-truk yang over dimensi dan over loading (ODOL) berpotensi mengalami terjadinya laka lantas. Namun sayangnya tidak ditindak. Faktanya,  justru mereka dibekingi oleh oknum yang punya kekuatan. 

"Juga tidak ada pembinaan terhadap profesi pengemudi truk dan bus pariwisata dan masyarakat inginya mendapatkan layanan transportasi yang murah, bukan yang berkeselamatan," katanya.

#DPR/MPR RI

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index