PEKANBARU (RA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis terus memperlihatkan komitmennya dalam penanganan kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan pemberian kredit di sektor pertanian, perburuan, dan kehutanan.
Penyidik baru-baru ini menyita sejumlah aset milik Untung Sujarwo (US), Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Makmur Sejahtera, yang juga seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
"Pada Senin, 13 Januari 2025, kami menyita satu unit rumah beserta tanah di Jalan Irawan, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, serta satu gudang pupuk di lokasi yang sama. Penyitaan ini dilakukan setelah memperoleh persetujuan Pengadilan Tipikor Pekanbaru," kata Kepala Kejari Bengkalis, Sri Odit Megonondo, melalui Kepala Seksi Intelijen Resky Pradhana Romli, Kamis (16/1/2025).
Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Penetapan Nomor: 392/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Pbr tertanggal 20 Desember 2024. Nilai aset yang disita diperkirakan mencapai Rp1 miliar, di samping uang tunai senilai Rp1 miliar yang sebelumnya telah diamankan.
"Penyitaan ini merupakan langkah untuk mengamankan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi, sekaligus upaya memulihkan kerugian negara," terang Resky.
Selain menyita aset, Tim Penyidik juga menyerahkan Untung Sujarwo beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses tahap II pada Rabu (15/1/2025).
Penyerahan serupa juga dilakukan terhadap empat tersangka lainnya, yakni S, mantan Pimpinan Cabang Pembantu (Pimcapem) Duri Hangtuah, DM selaku Pimpinan Seksi Bisnis, serta FM dan WZH yang masing-masing bertugas sebagai Account Officer Kredit Produktif.
"Para tersangka kini ditahan di Lapas Kelas II A Bengkalis. Tim JPU tengah mempersiapkan administrasi pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru," ujar Resky.
Kasus ini bermula dari penyaluran kredit produktif secara kolektif senilai Rp4,95 miliar kepada 33 nasabah anggota KUD Makmur Sejahtera.
Kredit yang diajukan melalui US ini disalurkan dengan plafon sebesar Rp150 juta per nasabah. Namun, US diduga memalsukan dokumen kredit dan laporan penjualan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik nasabah.
Setelah dana kredit masuk ke rekening debitur, US menarik dana tersebut tanpa sepengetahuan mereka dan memasukkannya ke rekening pribadinya. Dana ini digunakan untuk membeli lahan serta kebutuhan pribadi lainnya.
"Dalam pengajuan kredit, tersangka menggunakan tanah negara di kawasan hutan produksi terbatas sebagai agunan, yang jelas melanggar aturan," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis, Hengky Fransiscus Munte.
Hasil audit menunjukkan kerugian negara mencapai Rp5,27 miliar, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Nomor R-635/LHAPKN/H.VI.1/09/2024.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kami memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur. Kasus ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas korupsi dan memulihkan keuangan negara," pungkas Hengky.
#korupsi
#BENGKALIS
#KEJARI