MK Jadwalkan Sidang Lanjutan Gugatan Pilkada untuk Lima Daerah di Riau

MK Jadwalkan Sidang Lanjutan Gugatan Pilkada untuk Lima Daerah di Riau
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta.

JAKARTA (RA) – Mahkamah Konstitusi (MK) telah merilis jadwal sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk lima daerah di Provinsi Riau yaitu Pekanbaru, Kuantan Singingi, Rokan Hulu, Rokan Hilir dan Siak.

Setelah sebelumnya MK menyelesaikan pemeriksaan pendahuluan, agenda sidang kali ini adalah Penyampaian Jawaban dari pihak termohon dan pengesahan alat bukti.

Menurut jadwal yang diumumkan, sidang untuk Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kuantan Singingi akan digelar pada Jumat, 17 Januari 2025, pukul 13.30 WIB.

Sementara itu, sidang PHPU untuk Kabupaten Rokan Hilir dijadwalkan pada Senin, 20 Januari 2025, pukul 08.00 WIB, disusul dengan sidang untuk Kabupaten Rokan Hulu dan Siak pada hari yang sama pukul 13.30 WIB.

Komisioner KPU Riau Divisi Hukum, Supriyanto, menyampaikan bahwa pihaknya dan KPU kabupaten/kota telah mempersiapkan jawaban atas gugatan yang diajukan oleh pemohon pada sidang pendahuluan sebelumnya.

"Termohon akan memberikan penjelasan atau jawaban atas gugatan pemohon di sidang lanjutan ini. Seluruh KPU Kabupaten dan Kota yang menjadi pihak tergugat juga sudah menyiapkan dokumen pendukung yang akan diajukan di Mahkamah Konstitusi," kata dia, Rabu (15/1/25).

Sebagai informasi, total tujuh perkara dari Riau telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi terkait dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Semua gugatan tersebut menuntut agar MK memerintahkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di wilayah terkait.
 

#Politik

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Politik

Index

Berita Lainnya

Index