RIAU (RA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menyerahkan Salinan Surat Keputusan (SK) Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Terpilih ke DPRD Riau, Jumat (10/1/25) atau sehari setelah dilaksanakannya rapat pleno terbuka penetapan resmi.
KPU Provinsi Riau yang diwakili oleh Komisioner Divisi Teknis Pelaksanaan, Nahrawi, menjelaskan bahwa penyerahan Salinan SK ini sebagai tindaklanjut ketentuan PKPU 18 Tahun 2024 Pasal 66 ayat (1) KPU Provinsi menyampaikan usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon terpilih dengan Berita Acara dan Keputusan KPU Provinsi tentang penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih kepada DPRD Provinsi dan ayat (2) Penyampaian sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan 1 (satu) hari setelah pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih ditetapkan.
"Maka melaksanakan amanah PKPU tersebut diatas pada hari ini Jumat 10 Januari 2025 dokumen tersebut kami serahkan kepada DPRD Provinsi Riau yang merupakan proses akhir yang harus dilaksanakan oleh KPU Provinsi Riau dalam tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Provinsi Riau," kata Nahrawi.
Diketahui, KPU Riau telah menetapkan Abdul Wahid sebagai Gubernur Riau Terpilih dan SF Hariyanto sebagai Wakil Gubernur Riau Terpilih. Keduanya kini tinggal menunggu jadwal pelantikan secara resmi. Pelantikan akan dilakukan langsung oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.
Pasangan Abdul Wahid-SF Hariyanto dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Riau 2024 dengan total perolehan suara sebanyak 1.224.193 suara atau 44,31% dari total suara sah, jauh meninggalkan dua lawannya yaitu Syamsuar-Mawardi dan M Nasir-HM Wardan.
#Politik