PEKANBARU (RA) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Sepanjang tahun 2024, ribuan tersangka berhasil ditangkap dalam ribuan kasus narkotika.
Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangani 2.270 kasus penyalahgunaan narkoba dengan total tersangka sebanyak 3.341 orang, sepanjang Januari hingga Desember 2024.
"Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Riau. Ini adalah komitmen kami untuk melindungi masyarakat," ujar Kombes Manang, Jumat (20/12/2024).
Menurut Kombes Manang, dalam penindakan tersebut, pihaknya menyita berbagai barang bukti narkotika, di antaranya sabu, ekstasi, ganja, dan obat-obatan jenis happy five.
Barang bukti yang diamankan sepanjang 2024 meliputi sabu seberat 509.904,56 gram, pil ekstasi sebanyak 171.817 butir, daun ganja kering sebanyak 37.758,94 gram, Happy Five sebanyak 7.270 butir.
"Sebagian barang bukti tersebut sudah dimusnahkan sesuai prosedur hukum," tambah Kombes Manang.
Selain pengungkapan kasus narkoba, Ditresnarkoba Polda Riau juga berhasil mengungkap empat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan kejahatan narkotika.
Total aset yang disita dalam kasus ini mencapai Rp2,32 miliar.
"Kami tidak hanya fokus pada peredaran narkoba, tetapi juga membongkar jaringan keuangan di baliknya. Hal ini penting untuk memutus rantai kejahatan," tegas Kombes Manang.
Polda Riau menegaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari misi besar untuk menyelamatkan masyarakat dari ancaman narkoba.
"Dengan barang bukti yang kami amankan, setidaknya ratusan juta jiwa berhasil kami selamatkan dari bahaya narkoba," tutupnya.
#Narkoba
#Riau
#POLDA RIAU