BENGKALIS (RA) – Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit sektor pertanian, perburuan, dan kehutanan pada Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah Cabang Bengkalis, tahun anggaran 2021. Proses pengembalian dilakukan pada Kamis (12/12/2024) di Kantor Kejari Bengkalis.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis, Resky Pradhana, SH, MH, pengembalian uang tersebut dilakukan oleh tersangka Untung Sujarwo melalui istrinya, yang didampingi oleh penasihat hukumnya.
"Uang kerugian negara sebesar Rp 1 miliar ini diserahkan kepada Tim Jaksa Penyidik dan selanjutnya disita untuk dijadikan barang bukti dalam perkara ini. Saat ini, uang tersebut dititipkan pada Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejari Bengkalis," jelas Resky, didampingi Kasi Pidsus, Hengki Fransiscus Munte.
Resky menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Kejari Bengkalis dalam menegakkan hukum tindak pidana korupsi, tidak hanya dengan penindakan pidana badan, tetapi juga dengan pemulihan kerugian negara.
"Penyidikan perkara ini tetap berjalan, dan kami akan segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," tambah Resky.
Langkah pengembalian kerugian keuangan negara ini menunjukkan keberhasilan tim Kejari Bengkalis dalam menindak tegas kasus korupsi, sekaligus upaya memulihkan keuangan negara yang sempat dirugikan.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit sektor pertanian, perburuan, dan kehutanan oleh Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah Cabang Bengkalis.
Tersangka Untung Sujarwo diduga bertanggung jawab atas kerugian negara yang terjadi selama tahun anggaran 2021.
#korupsi
#BENGKALIS