Polsek Batang Cenaku Ringkus Pelaku Curanmor di Parkiran Gereja

Polsek Batang Cenaku Ringkus Pelaku Curanmor di Parkiran Gereja
Pelaku berinisial HRS alias Hengky (39).

INHU (RA) - Tim Kepolisian Sektor (Polsek) Batang Cenaku berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di parkiran Gereja Bethel Indonesia (GBI) Desa Kepayang Sari, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Pelaku berinisial HRS alias Hengky (39), warga Desa Kepayang Sari, ditangkap di rumah kontrakannya pada Jumat sore, 6 Desember 2024, sekitar pukul 17.00 WIB.

Menurut informasi yang dihimpun, kasus ini bermula pada Minggu, 13 Oktober 2024, ketika Mari Nainggolan (32), seorang petani dan juga jemaat Gereja, kehilangan sepeda motornya jenis Honda Revo dengan nomor polisi R 2868 QE.

Motor tersebut dilaporkan hilang saat diparkir di area parkir Gereja GBI Desa Kepayang Sari. Mari mengaku mengetahui kehilangan tersebut dari anaknya, Esra Mei Br Nainggolan.

Upaya pencarian motor di sekitar lokasi ternyata tidak membuahkan hasil. Merasa dirugikan, Mari akhirnya melapor ke Polsek Batang Cenaku untuk ditindaklanjuti.

"Setelah melakukan penyelidikan selama hampir dua bulan, Polsek Batang Cenaku berhasil mengidentifikasi Hengky sebagai pelaku pencurian tersebut," kata Kasubsi Penmas, Aiptu Misran, Minggu (8/12/2024).

Tim kepolisian melakukan penangkapan di rumah kontrakannya di Jalan Poros Desa Kepayang Sari.

"Saat dilakukan interogasi, Hengky mengakui perbuatannya. Tim kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Revo yang telah diubah warna kapnya menjadi hijau serta nomor rangka dan mesin yang telah dihilangkan dengan cara diamplas," terang Misran.

Selain itu, polisi juga mengamankan dokumen pendukung berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang masih tercatat atas nama pemilik sebelumnya, Ruslan.

Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian material sebesar Rp 4 juta.

"Saat ini, pelaku Hengky ditahan di Polsek Batang Cenaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Hengky dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara," ungkap Misran.

#Pencurian dan Perampokan

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index