Kejati Riau Bantah Pegawainya Terlibat dalam Proyek Pengaman Tebing Sungai Kampar

Kejati Riau Bantah Pegawainya Terlibat dalam Proyek Pengaman Tebing Sungai Kampar
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah.

PEKANBARU (RA) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menegaskan tidak ada pegawainya yang terlibat dalam pengerjaan proyek pengaman tebing Sungai Kampar di Desa Padang Mutung, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.

Proyek tersebut merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN), yang pengamanannya berada di bawah pengawasan Kejaksaan.

Pernyataan ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, untuk meluruskan pemberitaan beberapa media lokal yang menyebut adanya oknum Kejati yang bermain proyek.

Dalam berita tersebut, seorang pengawas proyek menyatakan proyek itu punya Kejati.

"Namanya pengamanan PSN, tentu anggota kami turun ke lokasi untuk pengecekan," ujar Zikrullah saat dikonfirmasi, Selasa (19/11/2024).

Ia menilai pernyataan pengawas proyek itu salah tafsir.

"Kami rasa pengawas tersebut tidak memahami tugas kami atau salah menyampaikan informasi. Kehadiran kami di lapangan bukan untuk bermain proyek, melainkan bagian dari pengamanan pembangunan strategis nasional," tegasnya.

Zikrullah menjelaskan, Kejaksaan memiliki fungsi Intelijen Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS), sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023.

Fungsi ini melibatkan deteksi dini dan pencegahan terhadap potensi ancaman yang dapat mengganggu jalannya pembangunan strategis.

"Kami hanya memastikan proyek berjalan sesuai aturan hukum. Jika ada oknum yang bermain proyek, kami tegaskan akan ada sanksi tegas. Silakan laporkan jika memiliki bukti," tambah Zikrullah.

Dalam kesempatan yang sama, Zikrullah mengapresiasi peran aktif masyarakat dan media dalam mengawasi proyek yang menggunakan uang negara.

Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan.

"Kalau ada dugaan penyimpangan, kami siap menerima laporan. Namun, laporan harus sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 agar dapat ditindaklanjuti," pungkasnya.

Dengan pernyataan ini, Kejati Riau berharap polemik terkait proyek pengaman tebing Sungai Kampar dapat diluruskan dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

#Hukrim

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index