Polsek Lirik Buru Pelaku Narkoba, Malah Temukan Praktik Judi Online

Polsek Lirik Buru Pelaku Narkoba, Malah Temukan Praktik Judi Online
YP alias Yoga (24)

INHU (RA) - Upaya Polsek Lirik, Polres Indragiri Hulu, dalam memberantas peredaran narkotika berujung pada pengungkapan kasus perjudian online, Sabtu (09/11/2024) malam. Saat melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba di Desa Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik, tim Reskrim justru menemukan seorang pria yang terlibat judi online.

Penemuan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Kapolsek Lirik Iptu Endang Kusma Jaya, tentang dugaan keterlibatan seorang warga bernama YP alias Yoga (24) dalam jaringan peredaran narkotika.

Yoga diketahui memiliki kaitan dengan bandar narkoba yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni AF, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Lirik pada Oktober lalu.

"Setelah menerima informasi mengenai Yoga, anggota langsung bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku yang sedang menggunakan handphone," ujar Iptu Endang Kusma Jaya, Senin (11/11/2024).

Namun, alih-alih menemukan narkoba, petugas malah mendapati adanya aktivitas perjudian online yang dilakukan Yoga.

Dari hasil pemeriksaan pada ponsel Yoga, ditemukan bahwa perangkat tersebut terhubung ke situs judi online www.birutotohoki.one dengan akun bernama Buksurida.

Berdasarkan riwayat transaksi, Yoga telah melakukan beberapa deposit menggunakan aplikasi DANA, yakni Rp100.000 pada pukul 10.56 WIB, Rp150.000 pada pukul 16.28 WIB, dan Rp100.000 pada pukul 17.02 WIB.

Total transaksi mencapai Rp350.000, dan tersisa saldo Rp11.218 di akunnya.

Saat diinterogasi, Yoga mengakui bahwa ia memang terlibat dalam permainan judi slot. Meski begitu, hasil tes urine menunjukkan bahwa pelaku positif menggunakan narkoba, dan pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan terkait keterlibatan lebih lanjut.

"Yoga Prasetyo akan dikenakan Pasal 27 Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 Ayat (1) atau Pasal 303 Bis KUHPidana tentang perjudian," jelas Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Misran.

Meskipun belum berhasil menangkap bandar narkoba yang menjadi target, pengungkapan kasus judi online ini dianggap sebagai pencapaian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan merugikan, baik narkotika maupun judi online, yang bisa berdampak buruk bagi diri sendiri dan lingkungan. Kami harap informasi dari masyarakat terus disampaikan agar upaya pemberantasan narkoba dan perjudian ilegal dapat berjalan efektif," tambah Aiptu Misran.

#COOLING SYSTEM

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index