Kasus Dugaan Korupsi di Program Ramadhan Baznas Rp1, 6 Miliar di Inhil Masuki Tahap Penyidikan

Kasus Dugaan Korupsi di Program Ramadhan Baznas Rp1, 6 Miliar di Inhil Masuki Tahap Penyidikan
Ilustrasi (internet).

INHIL (RA) - Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Program Paket Premium Ramadhan yang diselenggarakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Inhil pada tahun 2024. Proses penanganan perkara kini telah memasuki tahap penyidikan setelah sebelumnya melalui serangkaian proses penyelidikan.

Kepala Kejari Inhil, Nova Puspitasari, mengonfirmasi bahwa kasus tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan pada akhir Oktober lalu.

"Iya, sudah naik dik (penyidikan, red)," ujarnya pada Rabu (6/11/2024).

Menurut Nova, proses penanganan telah dimulai sejak 30 September 2024 melalui penyelidikan awal yang mencakup pengumpulan keterangan dari sejumlah pihak dan analisis dokumen terkait.

"Berdasarkan hasil ekspose yang dilakukan oleh Tim Tindak Pidana Khusus Kejari Inhil, terdapat indikasi kuat adanya peristiwa hukum berupa dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program tersebut," terang Nova.

"Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir akhirnya meningkatkan status penanganan kasus ini ke tahap penyidikan pada 30 Oktober 2024," sambungnya.

Pada tahap penyidikan ini, tim penyidik berfokus pada pengumpulan bukti yang dapat memperjelas tindak pidana serta mengidentifikasi pihak yang harus bertanggung jawab.

"Sejak tahap penyidikan dimulai, penyidik telah memanggil enam orang saksi yang diduga memiliki informasi terkait kasus ini untuk dimintai keterangan lebih lanjut," beber Nova.

Ia pun mengajak masyarakat untuk turut mengawasi jalannya kasus ini demi transparansi dan akuntabilitas.

"Kita harapkan dukungan serta partisipasi aktif dari masyarakat, khususnya warga Kabupaten Indragiri Hilir, agar proses hukum berjalan dengan adil dan transparan," masih kata Nova.

Program yang diusut adalah Program Paket Premium Ramadhan 2024 dengan total pengadaan sebanyak 3.000 paket sembako senilai Rp1,6 miliar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ditemukan dugaan ketidakwajaran dalam keuntungan yang diperoleh dari pengadaan tersebut, serta indikasi bahwa program tersebut tidak mencapai sasaran mustahik sesuai yang ditargetkan.

 

#korupsi

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index