Pencarian

Podcast Kelupas

Kejagung Periksa Empat Saksi dan Geledah Sejumlah Lokasi dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Senin, 03 Agustus 2026 • 20:21:00 WIB
Kejagung Periksa Empat Saksi dan Geledah Sejumlah Lokasi dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.

JAKARTA (RA) – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Tim Sembilan terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA). 

Pada Senin (3/8/2026), penyidik memeriksa empat saksi sekaligus menggeledah sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan empat saksi yang diperiksa merupakan karyawan swasta berinisial T, ER, DH, dan HH.

"Tim Penyidik telah memanggil dan memeriksa empat orang saksi dari unsur karyawan swasta, yaitu T, ER, DH, dan HH," kata Anang, Senin malam. 

Selain memeriksa saksi, Tim Sembilan juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, yakni kantor tersangka DR dan rekan di Jakarta Selatan, kantor PT HI, PT PIS, PT KNE, dan PT SME di Jakarta Selatan, serta rumah milik tersangka NH di Kota Depok.

Menurut Anang, rangkaian tindakan penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana sebagai bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, sekaligus menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

"Seluruh tindakan penyidikan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana," ujarnya.

Anang menegaskan penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

"Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks