Riauaktual.com - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Inhu berhasil menangkap seorang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Lintas Timur, Desa Kota Lama, Kecamatan Rengat Barat, Sabtu (18/11/2023) sekitar pukul 01.00 dinihari.
Saat ini pelaku berinisial HH alias Hendrik (42) beserta barang bukti narkoba sabu seberat 13,13 gram langsung diamankan untuk proses lebih lanjut.
Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran membenarkan perihal penangkapan terduga pengedar sabu.
"Benar pelaku HH alias Hendrik bersama barang bukti narkoba sudah diamankan. Saat ini sedang proses lebih lanjut," kata Misran, Kamis (23/11/2023) siang.
Diungkapkan Misran penangkapan pelaku HH berhasil dilakukan berkat informasi yang diterima dari masyarakat bahwa di Jalan Lintas Timur, Desa Kota Lama sering terjadi transaksi diduga narkoba jenis sabu, Kamis (16/11/2023) pagi.
"Atas informasi yang diterima, petugas Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Hingga pada hari Sabtu (18/11/2023) dinihari petugas berhasil menangkap pelaku di Jalan Lintas Timur tanpa perlawanan. Saat penangkapan pelaku HH sedang duduk diatas sepeda motor dipinggir jalan," beber Misran.
Usai diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan dan berhasil mendapatkan barang haram sabu.
"Dari pengembangan kasus barang haram didapatkan pelaku HH dari temannya AP di Kecamatan Lirik, Inhu. Saat dilakukan penangkapan kepada pelaku AP, dirinya sudah melarikan diri terlebih dahulu. Tapi identitas AP sudah kita kantongi," tegas Misran.
Saat ini, lanjut Misran, tersangka HH alias Hendrik beserta barang bukti narkoba, sepeda motor dan barang lain terkait peredaran narkoba sudah diamankan di Mapolres Inhu guna proses selanjutnya.