Riauaktual.com - Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun, meminta kepada ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru yang yang maju menjadi Calon Legislatif (Caleg) untuk mundur dari jabatannya.
Namun demikian, Muflihun memastikan hingga saat ini belum ada ASN Pemko Pekanbaru yang maju menjadi Caleg. Jika ada ASN yang maju, maka wajib mundur dari jabatannya.
"Sampai saat ini kita belum dapat laporan, belum ada ASN kita maju jadi caleg, belum ada pegawai kita (nyaleg)," kata Muflihun, Kamis (28/9).
Ia menuturkan, jika memang ada ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru yang maju untuk menjadi Caleg, memang diwajibkan untuk mundur dari jabatannya. Mereka harus mengajukan surat pengunduran diri karena itu sudah sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
"Kalau untuk maju caleg itu memang harus mundur dari ASN, kecuali sudah pensiun ya. Dan kalau untuk istri atau suami ASN ya tak ada pengaruhnya, tapi kalau ASN dia memang wajib mundur," terang Muflihun.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerbitkan surat tentang larangan maju di Pemilu bagi Bacaleg berstatus pegawai yang digaji dari APBN atau APBD. Jika ingin maju, Bacaleg yang bersangkutan harus mundur dari pekerjaan.
Di dalam surat itu, pada poin 1 bagian a ditujukan kepada Kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
Kemudian, pada bagian b Kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa, harus menyerahkan keputusan pemberhentian paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT (Daftar Calon Tetap) tanggal 3 Oktober 2023. A